Potret24.com, Jakarta– Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya membubarkan sekelompok warga yang berkumpul di tengah pandemi Corona. Ada 19 orang yang digiring ke kantor polisi karena tidak diam di rumah selama wabah Corona ini.
Kegiatan ini dilaksanakan di 20 titik di wilayah DKI Jakarta pada Kamis (2/4) mulai pukul 20.00 WIB. Patroli ini dilakukan untuk terus mensosialisasikan imbauan pemerintah untuk diam di rumah dan menjaga jarak sosial dan fisik untuk memutus mata rantai penyebaran virus Corona (Covid-19).
“Ditemukan 20 titik masyarakat yang masih berkumpul, tim tindak melaksanakan imbauan untuk masyarakat membubarkan diri,” kata Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Yusri Yunus dalam keterangannya, Jumat (3/4/2020).
Yusri mengatakan pada Jumat (3/4/2020) dini hari sekitar pukul 01.30 WIB, pihaknya mendapat informasi adanya masyarakat yang berkumpul di sebuah warnet di wilayah Palmerah dan di Pasar Rumput Menteng. Sebanyak 19 orang diamankan dari 2 lokasi tersebut.
“19 orang sudah kita amankan, artinya gini kita katakan polisi secara persuasif dan human sampaikan imbauan untuk membubarkan diri mengenai social distancing, tapi yang semalam 19 orang ini tidak mengindahkan imbauan maka kami terpaksa bawa ke kantor polisi, kita periksa mereka,” ucap Yusri.
Yusri menyebut pihaknya lalu memberikan arahan dan edukasi kepada 19 orang yang diamankan terkait pembatasan sosial berskala besar. Lalu 19 orang tersebut diminta untuk membuat surat pernyataan dan permintaan maaf karena tidak mematuhi social distancing.(gr)