Potret24.com, JAKARTA – Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) prihatin atas kasus kekerasan seksual yang dialami seorang siswi dengan terduga pelaku tujuh kakak kelasnya. KPAI menduga ada kelalaian pihak sekolah.
“Yang miris peristiwa kekerasan seksual tersebut terjadi di lingkungan sekolah dan diduga ada melibatkan satpam sekolah, yang berarti ada kelalaian pihak sekolah,” kata Komisioner KPAI Retno Listyarti kepada wartawan, Kamis (2/4/2020).
“Oleh karena itu, KPAI mendorong Dinas Pendidikan dan Inspektorat Provinsi Sumatera Utara tidak hanya pengawasan kasusnya, akan tetapi seharusnya juga segera melakukan BAP secara kedinasan sebagaimana diatur dalam PP No 53 Tahun 2010 tentang Disiplin PNS terhadap kepala sekolah dan jajarannya,” tambahnya.
Menurutnya, Disdik Sumut harus memeriksa kepala sekolah (kepsek) dan jajarannya karena punya tanggung jawab melindungi anak didik dari segala bentuk kekerasan selama berada di lingkungan sekolah. Retno menegaskan sekolah wajib melindungi peserta didik seperti diatur dalam Pasal 54 UU Perlindungan Anak dan Permendikbud 82/2015 tentang Pencegahan dan Penanganan Kekerasan di Satuan Pendidikan.
KPAI juga mendorong agar pelaku pencabulan diproses hukum supaya menjadi efek jera dan menyadari kesalahannya. Namun, dalam penanganan kasus di luar sekolah, KPAI mengingatkan kepolisian agar menggunakan UU Nomor 11/2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak (SPPA). (gr)