Potret24.com, Pekanbaru– Adanya pemberlakuan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) di Kota Pekanbaru mengharuskan masyarakat untuk tetap berada di rumah untuk memutus mata rantai Virus (Covid-19). Dan sehubungan dengan itu pula pengusaha yang tidak diberikan izin buka agar menutup usahanya selama pemberlakuan PSBB.
Polresta Pekanbaru masih banyak mendapat informasi melalui warga bahwa masih ada warnet yang buka di Kota Pekanbaru salah satu nya di Jalan Rambutan tepat pada hari Sabtu tanggal 18 April 2020.
Sesuai informasi tersebut, dalam pelaksanaan penertiban para pedagang dan pemilik usaha, didapatilah sebuah usaha warnet yang membandel masih tetap buka hingga larut malam yang berada di Jalan Rambutan tepatnya di warnet Valen, Kelurahan Sidomulyo Timur, Kecamatan Marpoyan Damai.
Personil langsung menuju ke lokasi warnet tersebut dan pada saat berada di warnet melihat kondisi warnet yang masih beroperasi dengan pemain lebih kurang 4 orang, dan 1 orang operator BP (pemilik warnet).
Setelah diberikan himbauan berulang kali untuk bubar dan menutup warnet, namun pengelola warnet Rubahri Purba (65) tidak mengindahkan himbauan Petugas tersebut dan akhirnya petugas membawa pelaku ke Polsek Bukit Raya guna pengusutan lebih lanjut.
Pemeriksaan dilanjutkan untuk melengkapi pemberkasan guna pelaksanaan sidang pelanggaran PSBB secara online di Polresta Pekanbaru, tepat hari Rabu 29 April 2020 sidang dimulai dengan menghadirkan semua petugas persidangan secara online.
Dari persidangan saudara Rubahri Purba mengakui kesalahannya dan berjanji tidak akan mengulangi kesalahannya tersebut, pihak hakim memutuskan hasil persidangan dengan menjatuhkan hukuman denda sebanyak Rp 750.000,- kepada terdakwa dan selanjutnya terdakwa menerima hasil sidang tersebut.
Kapolresta Pekanbaru Kombes Pol Nandang Mu’min membenarkan adanya persidangan yang pertama di Polresta Pekanbaru terkait Pelanggaran PSBB di wilayah Kota Pekanbaru.
“Benar persidangan pelanggaran PSBB diwilayah Kota Pekanbaru kita laksanakan sebagi tanda keseriusan kita dalam melaksanakan penegakan hukum terkait pemberlakuan PSBB di wilayah Kota Pekanbaru,” kata Nandang, Rabu (29/4/2020).
Kata Nandang, pelaku usaha sudah dihimbau oleh petugas kepolisian agar menutup usahanya terkait adanya pemberlakuan PSBB di wilayah Kota Pekanbaru, namun pelaku usaha tersebut tidak mengindahkan himbauan tersebut dan melawan petugas. Sehingga pelaku usaha tersebut dibawa ke kantor guna pemeriksaan lebih lanjut.
“Dihimbau kepada seluruh lapisan masyarakat agar berada dirumah saja sepanjang tidak ada keperluan penting. Jangan keluar rumah dan para pelaku usaha yang dianjurkan menutup usahanya agar mematuhi aturan yang berlaku guna memutus mata rantai Virus Covid 19”, pungkasnya. (put)