Potret Hukrim

Sepulang dari Duri, Suami Coba Bakar Istri dan Selingkuhannya

102
×

Sepulang dari Duri, Suami Coba Bakar Istri dan Selingkuhannya

Sebarkan artikel ini

Potret24.com, SERDANG BEDAGAI – Aparat Satuan Reserse dan Kriminal Polres Serdang Bedagai, Sumatera Utara, menangkap pria bernama Adi alias SP, Rabu (15/4/2020). Dikutip dari Sindonews.com, Adi ditangkap karena mencoba membakar istrinya, Nur alias NI dan selingkuhan istrinya, Ali alias AS, pada Rabu.

Aksi percobaan pembakaran ini diduga disebabkan pelaku cemburu terhadap istrinya yang berencana menikah dengan Ali dan menuntut cerai dari Adi.

Adi, warga Desa Sei Rejo, Kecamatan Sei Rampah, Kabupaten Serdang Bedagai, Sumatera Utara itu, sebelumnya menetap dan tinggal bersama istri keduanya di Kota Duri, Riau.

Kasat Reskrim Polres Serdang Bedagai AKP Pandu Winata menceritakan, Adi mencoba membakar istri pertamanya, Nur dan anaknya serta Ali, dengan cara menyiramkan bensin yang dibelinya dan dibawanya menggunakan botol kemasan air mineral.

”Aksi pelaku yang ingin membakar istrinya ini gagal dilakukan setelah istri dan anaknya berhasil lari keluar rumah dan berteriak minta tolong. Sementara AS alias Ali melakukan perlawanan terhadap pelaku dengan cara merebut pemantik api yang dipegang pelaku,” kata Kasat Reskrim, Rabu.

Diterangkan Kasat Reskrim, aksi pelaku berawal saat kepulangannya dari Kota Duri ke rumahnya di Desa Sei Rejo. Saat sampai di depan rumah, pelaku melihat ada kendaraan yang terparkir di depan rumahnya. Pelaku tersulut emosi saat melihat istri dan anaknya sedang duduk di ruang tamu dengan laki-laki bernama Ali yang sedang asyik menonton televisi.

Menurut Pandu, sebelumnya rumah tangga Adi dan Nur sudah tidak harmonis dan Nur sudah berniat mengajukan gugatan cerai, sebab SP sudah menikah lagi.

Seiring berjalannya waktu, imbuh Pandu, Nur dan Ali saling jatuh cinta dan berencana menikah setelah urusan perceraian Adi dan Nur selesai. Â

”Saat ini pelaku masih ditahan di Mapolres Serdang Bedagai. Pelaku diancam dengan Pasal 187 terkait KDRT Junto Pasal 53 KUHPidana dengan ancaman hukuman 12 tahun penjara,” tandasnya. (gr)