Potret24.com, JAKARTA - Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) diberlakukan di Jakarta hari ini. Warga diminta tidak beraktivitas di luar rumah dala" />
Potret Nasional

PSBB Diberlakukan di Jakarta, Apa Masih Boleh Nyetir di Jalan

2
×

PSBB Diberlakukan di Jakarta, Apa Masih Boleh Nyetir di Jalan

Sebarkan artikel ini

Potret24.com, JAKARTA – Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) diberlakukan di Jakarta hari ini. Warga diminta tidak beraktivitas di luar rumah dalam periode tersebut. Nyetir mobil enggak boleh, dong?

Gubernur DKI, Anies Baswedan, malam tadi mengeluarkan Pergub acuan pelaksanaan PSBB. Salah satu pasal yang dalam Pergub tersebut mengatur tentang berkendara pribadi.

Secara prinsip, seperti disebut dalam pasal 18 dan juga dijelaskan oleh Anies, penggunaan kendaraan pribadi hanya diizinkan untuk memenuhi kebutuhan pokok dan aktivitas kepentingan umum yang lain.

“Kendaraan pribadi itu diizinkan untuk digunakan hanya untuk bepergian memenuhi kebutuhan pokok. Jadi secara prinsip adalah dilarang bepergian menggunakan kendaraan kecuali untuk memenuhi kebutuhan pokok,” kata Anies dalam konferensi pers, malam tadi.

Ada pengecualian penggunaan kendaraan pribadi dalam periode PSBB. Yakni oleh instansi pemerintah baik pusat maupun daerah, perwakilan diplomatik, dan organisasi internasional, BUMN, serta BUMD. Selain itu juga sektor swasta yang bergerak di bidang kesehatan, bahan pangan makanan dan minuman, energi, komunikasi dan teknologi informasi, keuangan, logistik, konstruksi, industri strategis, juga masih dibolehkan.

Selain itu, ada ketentuan lain yang mengantur tata cara berkendara selama PSBB. Kendaraan pribadi hanya boleh mengangkut 50% dari kapasitas aslinya. Selain itu, di dalam mobil juga wajib memakai masker.

“Lalu ada batas maksimalnya bahwa dalam 1 kendaraan roda empat atau lebih jumlah penumpang, yang bisa naik bersamaan adalah 50 persen dari kapasitas kursinya. Bila jumlah kursi bisa untuk 6 orang, maka maksimal 3 orang (yang naik, red) dan semua harus menggunakan masker. Terkait dengan masker ini, semua orang yang meninggalkan rumah wajib menggunakan masker,” tegas Anies. (gr)