Potret24.com, Jakarta– Awal pekan ini Polda Metro Jaya mulai bertindak tegas terhadap pelanggar PSBB (Pembatasan Sosial Berskala Besar). Ancaman sanksi akan mulai diterapkan buat masyarakat yang melanggar aturan.
Per Senin (13/4) kemarin Polda Metro Jaya mulai memberi tindakan pada pengendara yang melanggar PSBB. Belum berupa denda Rp 100 juta atau hukuman kurungan maksimal 1 tahun, namun baru sebatas teguran tertulis.
Teguran tertulis itu datanya akan tersimpan di database Polri. Dan jika pengendara mengulangi kesalahan yang sama, hukuman lebih berat akan dijatuhkan.
“Kenapa kita berikan teguran tertulis? Ada datanya lengkap, jadi nanti kalau sudah dua kali (melanggar) sudah masuk data base, bisa kita lakukan sanksi,” terang Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Yusri Yunus, dikutip dari situs TMC.
“Tapi itu adalah jalan terakhir. Jangan cuma engga pake ini (masker) kena satu tahun,” lanjut dia.
Di beritakan sebelumnya, sejak PSBB diberlakukan pada Jumat (10/4), Polda Metro memberlakukan tiga hari masa ujicoba sekaligus sosialisasi pada masyarakat. Per awal pekan ini, aturan tegas sudah akan diberlakukan pada yang melanggar.
Diungkapkan Gubernur DKI, Anies Baswedan, pelanggar PSBB bisa dikenai denda Rp 100 juta dan kurungan selamanya 1 tahun.
“Prosesnya nanti kita akan kerjakan bersama-sama dengan aparat penegak hukum untuk memastikan bahwa seluruh ketentuan ini dilaksanakan, termasuk juga ketentuan yang ada di Pasal 93 UU 6/2018 terkait Karantina Kesehatan di mana bisa mendapatkan sanksi hukuman selama-lamanya 1 tahun dan denda sebesar-besarnya Rp 100 juta,” ucap Anies Baswedam di konferensi pers, Kamis silam. (gr)