Potret24.com, Pekanbaru– Aksi premanisme yang dilakukan sekelompok orang yang mengatasnamakan Serikat Pekerja Transportasi Indonesia (SPTI). Kelompok ini memeras pengusaha di Pergudangan Avian Jl Arengka Payung Sekaki Pekanbaru. Polda Riau berhasil membongkar upaya ini dan menangkap dua pelaku.
Kabid Humas Polda Riau, Kombes Pol Sunarto, menjelaskan dua pelaku yang berhasil ditangkap yakni JH (52) dan ES (36). Sementara, untuk satu orang anggota SPTI lainnya yang sempat diamankan polisi untuk dimintai keterangan yakni BS (48), statusnya masih saksi.
“Penangkapan pelaku ini lantaran adanya video terkait pemerasan yang viral di pergudangan itu. Satgas Gakkum Dit Reskrimum Polda Riau yang dibentuk dalam penanganan penyebaran Covid-19 langsung menelusuri dan mengambil tindakan cepat dengan mengamankan 3 orang yang ada di video tersebut,” terangnya.
“Setelah dilakukan pemeriksaan saksi-saksi, barang bukti rekaman video dan terduga pelaku, dua orang ditetapkan tersangka dan sudah ditahan untuk proses hukum lebih lanjut,” tambahnya lagi
Dalam kasus tersebut, pihaknya turut mengamankan kwitansi tanda terima uang dan 4 rekaman video yang berisi video tidak boleh bongkar barang.
Dir Reskrimum Polda Riau Kombes Pol Zain Dwi Nugroho, menjelaskan para pelaku sebelumnya memberhentikan proses bongkar minyak yang sedang dilakukan salah satu pengusaha di gudang itu. Para preman mematok uang Rp 1 juta, dan bila tidak dikabulkan maka proses bongkar muat tidak boleh dilanjutkan dan mengancam membakar truk yang berisi minyak goreng asal Medan itu.
“Mereka memiliki peran masing- masing, tersangka JH sebagai orang yang melarang pengurus gudang untuk bongkar minyak goreng dalam truk Tronton R-10 bila tidak dilakukan oleh tenaga bongkar yang dikelola serikat pekerja dan meminta uang upah bongkar sebesar Rp 1.000.000 dan tidak boleh ditawar,” ungkapnya.
Kemudian, peran tersangka ES adalah orang yang mengancam akan membakar truk untuk menakuti pengurus gudang agar menuruti permintaan upah bongkar yang diminta para pelaku.
“Menurut keterangan tersangka JH uang hasil pemerasan diserahkan ke PAC SPTI Tampan sebesar Rp 500.000 dan Rp 500.000 Pengurus Kota Pekanbaru, dan saat ini masih terus dilakukan pendalaman,” terangnya.
Akibat perbuatannya, kedua tersangka dikenakan Pasal 368 Jo 55 KUHP Subs 335 KUHP dengan ancaman hukuman di atas 5 tahun kurungan penjara. (rtc)