Potret24.com, Bengkalis– Pelaksana Harian (Plh) Bupati Bengkalis, Bustami HY menginstruksikan seluruh Kepala Perangkat Daerah (PD) memastikan Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan masing-masing. Pihaknya juga memperpanjang masa waktu work from home (WFH) atau bekerja di rumah agar target pekerjaan masing-masing unit bisa tercapai maksimal.
Perintah itu dituangkan Bustami HY dalam Surat Edaran (SE) Bupati Bengkalis Nomor 608 /SE/2020. SE tertanggal 31 Maret 2020 yang ditujukan kepada Kepala PD di lingkungan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bengkalis tersebut sebagai tindak lanjut SE Nomor 500/SE/2020, tanggal 20 Maret 2020.
Sesuai SE Nomor 500/SE/2020, kebijakan WFH di lingkungan Pemkab Bengkalis sampai 31 Maret 2020. Namun dengan diterbitkannya SE Nomor 608/SE/2020 itu, kebijakan dimaksud diperpanjang hingga 21 April 2020.
”Perpanjang masa pelaksanaan tugas kedinasan di rumah/tempat tinggal tersebut akan dievaluasi lebih lanjut sesuai dengan kebutuhan,” ujar Bustami HY dalam angka 2 SE itu. (gr)