Potret24.com, SEOUL - Seorang konglomerat di Korea Selatan (Korsel) dinyatakan bersalah telah memperkosa pembantu rumah tangga (PRT) di rumahnya dan " />
Potret HukrimPotret Internasional

Perkosa PRT, Konglomerat Berumur 75 Tahun Hanya Dihukum Percobaan

5
×

Perkosa PRT, Konglomerat Berumur 75 Tahun Hanya Dihukum Percobaan

Sebarkan artikel ini

Potret24.com, SEOUL – Seorang konglomerat di Korea Selatan (Korsel) dinyatakan bersalah telah memperkosa pembantu rumah tangga (PRT) di rumahnya dan mencabuli sekretarisnya. Namun pria yang berusia 75 tahun ini hanya dijatuhi hukuman percobaan oleh pengadilan setempat.

Seperti dilansir AFP, Jumat (17/4/2020), pengadilan distrik Seoul menyatakan Kim Jun-ki (75) yang mantan bos DB Group, yang bergerak di sektor finansial dan baja, bersalah telah berulang kali melakukan tindak kekerasan seksual terhadap dua wanita tersebut.

Namun pengadilan hanya menjatuhkan vonis 30 bulan penjara dengan masa percobaan 4 tahun. Vonis ini dijatuhkan dengan mempertimbangkan usia Kim dan apa yang disebut pengadilan sebagai ‘pengampunan’ dari para korbannya.

Kim menjabat sebagai bos DB Group saat tindak pidana itu terjadi tahun 2016-2017. Dalam persidangan, dia mengakui sebagian besar dakwaan.

“Meskipun Kim menjabat sebagai seorang pemimpin konglomerat yang perlu menunjukkan perilaku yang menjadi contoh secara sosial, dia melupakan tanggung jawab tersebut dan menyerang sekretaris dan pembantu rumah tangganya beberapa kali,” demikian pernyataan pengadilan dalam putusannya.

Para pengkritik menuduh pengadilan di Korsel terlalu lunak terhadap anggota keluarga konglomerat. Sebelumnya diketahui bahwa bos Hyundai Motor, Samsung dan SK Group mendapat hukuman percobaan dan juga grasi dari presiden. Pelanggaran hukum yang menjerat mereka kebanyakan terkait finansial, seperti korupsi, pengemplangan pajak dan penggelapan dana. Pidana kejahatan seksual terhadap konglomerat tergolong tidak biasa. (gr)