Advertorial PemKab Inhil

Pemkab Inhil Tindak Lanjuti SE Gubernur Riau

3
×

Pemkab Inhil Tindak Lanjuti SE Gubernur Riau

Sebarkan artikel ini
Juru bicara Tim Gugus Covid-19 Inhil Trio Beni Putra

Potret24.com, Indragiri Hilir- Pemerintah Kabupaten Indragiri Hilir akan menindak lanjuti dan segera melaksanakan maklumat Gubernur Riau melalui Surat Edaran (SE) nomor 92/SE/2020, terkait “Antisipasi Penyebaran Corona Virus Disease 2019 (Covid – 19) Dalam Menghadapi Bulan Suci Ramadhan dan Idul Fitri 1441 H.

Hal itu dikatakan juru bicara Tim Gugus Covid 19 Inhil, Trio Beni Putra, Senin (31/03/2020).

“Tim Gugus Covid 19 Inhil akan meneruskan isi surat ini ke masyarakat agar saat pelaksanan ibadah bulan puasa tetap berjalan dan juga penanganan wabah virus bisa di atasi,” katanya.

Surat edaran Gubernur Riau ini merupakan bentuk kepedulian pemerintah pusat melalui pemerintah daerah terhadap masyarakat. Apalagi Covid-19 termasuk virus berbahaya yang dapat merenggut jiwa. Berbagai mancanegara, termasuk Indonesia dihebohkan pasca mewabahnya virus tersebut.

Untuk itu, pemerintah Kabupaten Indragiri Hilir menghimbau masyarakat agar kompak maklumat pemerintah. Sehingga penanganan Covid-19 dapat teratasi dan kondisi biasa kembali normal.

“Demi kepentingan bersama mari bersama-sama kompak menjalani dan mematuhi Instruksi yang telah dibuat oleh pemerintah,” himbaunya.

Berikut intruksi dalam Surat Edaran tersebut

  1. Melakukan pengawasan terhadap mobilitas masyarakat di daerah masing-masing, dengan tidak melakukan aktifitas mudik/pulang kampung dan tidak melakukan tradisi menjelang Bulan Ramadhan seperti Kenduri, Mandi Belimau serta Ziarah Kubur;

  2. Melakukan pengawasan terhadap aktifitas pada Bulan Ramadhan dengan tetap beribadah di rumah masing-masing, seperti Sholat Tarawih, Tadarus Al-Qur’an, serta melarang adanya aktifitas buka puasa bersama;

  3. Melakukan pengawasan terhadap aktifitas Pasar Ramadhan dan berkumpul di sore hari menjelang waktu berbuka puasa. (adv)