Potret24.com, Indragiri Hilir – Meskipun jumlah pasien terkonfirmasi positif Covid-19 di Inhil mengalami peningkatan hingga 7 orang, pemerintah Kabupaten Indragiri Hilir belum mengambil kebijakan untuk mengajukan pemberlakuan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) ke Kemeterian Kesehatan.
Hal itu menyusulnya tidak adanya penularan pasien positif covid-19 terhadap kontak erat di Kabupaten Indragiri Hilir.
Demikian disampaikan Bupati Indragiri Hilir Wardan, pada Jumat (08/05/2020) setelah menggelar rapat bersama Tim Gugus Tugas Indragiri Hilir.
PSBB di Inhil dinilai masih belum memenuhi kriteria yang dipersyaratkan. Kriteria tersebut sebagaimana yang diatur dalam Peraturan Pemerintah dan Peraturan Menteri Kesehatan.
“Sampai saat ini belum ada penularan oleh pasien positif terhadap kontak erat setelah dilakukan uji swab,” katanya.
Dijelaskannya, tidak adanya pengambilan kebijakan untuk pemberlakuan PSBB tersebut, lantaran pemerintah Kabupaten Indragiri Hilir sejak awal sudah menegaskan kebijakan dan konsekuensi terhadap setiap pelanggar melalui Surat Edaran (SE). Dimana dalam kebijakan itu dinilainya menyerupai PSBB.
“Sejak awal sudah kita buat kebijakan agar jangan berkerumun atau menimbulkan keramaian, libur sekolah hingga pembatasan jumlah penumpang dalam moda transportasi umum,” ungkapnya.
Apalagi, lanjutnya Pemkab Inhil bersama Gugus Tugas Penanganan Covid-19 Kabupaten Inhil belum sepakat mengajukan usulan pemberlakuan PSBB. Namun jika kondisi dinyatakan tidak kondusif lagi berdasarkan kajian matang dan kesepakatan, maka tidak menutup kemungkinan mengambil kebijakan mengajukan PSBB.
“Semua tergantung kondisi perkembangan Covid-19 di Kabupaten Inhil. Kalau memang setelah melalui proses kajian dan memenuhi kriteria, maka akan kita ambil pengajuan usulan PSBB ke Kemenkes,” tutup Wardan. (adv)