Potret24.com, Jakarta– PT Pegadaian (Persero) menetapkan kebijakan perpanjangan jangka waktu, penundaan pembayaran angsuran hingga satu tahun, dan pembebasan denda untuk nasabah yang terkena dampak virus Corona (COVID-19).
“Kami terus memberikan kemudahan bagi nasabah-nasabah perseroan, diantaranya berupa keringanan pembayaran cicilan sampai dengan satu tahun. Untuk mekanisme pemberian keringanannya akan dilakukan sesuai syarat dan ketentuan yang berlaku di Pegadaian,” kata Direktur Utama Pegadaian Kuswiyoto dalam keterangan resmi yang dikutip detikcom, Sabtu (11/4/2020).
Kebijakan Pegadaian ini diterbitkan berdasarkan POJK No.11/POJK.03/2020 tentang Stimulus Perekonomian Nasional sebagai Kebijakan Countercyclical Dampak Penyebaran Coronavirus Disease 2019.
Adapun kriteria nasabah yang memperoleh relaksasi kredit tersebut yaitu pengguna produk Kreasi, Arrum Mikro, Arrum Ultra Mikro, Arrum Ekspress Loan, Amanah, Rahn Tasjily Tanah, Kreasi Ultra Mikro, Kreasi Ekspress Loan, dan Kreasi Multi Guna, dan memiliki usaha tapi mengalami penurunan pendapatan di tengah pandemi Corona ini.
“Kami memberikan keringanan kepada nasabah yang memiliki usaha dan yang barang jaminannya masih dipergunakan untuk menunjang usahanya,” papar Kuswiyoto.
Untuk memperoleh relaksasi tersebut, nasabah harus mengajukan permohonan terlebih dahulu. Hal ini dilakukan agar Pegadaian dapat mendata nasabah mana saja yang sesuai dengan kriteria yang dimaksud.
Nasabah dapat mengajukan permohonan dengan mengisi formulir permohonan melalui website www.pegadaian.co.id, atau datang langsung ke gerai-gerai Pegadaian terdekat. Nantinya, perusahaan pelat merah tersebut akan melakukan penilaian kelayakan nasabah yang akan memperoleh keringanan sesuai persyaratan tertentu dan hasilnya diinformasikan kepada nasabah sesegera mungkin. (gr)