Potret Nasional

Pandemi Corona, Polres Ciamis Beri Dispensasi Perpanjangan SIM

6
×

Pandemi Corona, Polres Ciamis Beri Dispensasi Perpanjangan SIM

Sebarkan artikel ini

Potret24.com, CIAMIS – Berbagai cara dilakukan instansi pelayanan untuk meringankan beban masyarakat di tengah wabah Covid-19. Seperti Unit Regident Satlantas Polres Ciamis yang mempermudah sejumlah pelayanan untuk perpanjangan SIM.

Bagi warga yang masa berlaku Surat Izin Mengemudi (SIM) habis, tak perlu diperpanjang saat habis. Tapi bisa diperpanjang nanti pada saat kondisi wabah Covid-19 dinyatakan aman oleh Pemerintah.

Tapi, Unit Regident juga tetap melakukan pelayanan bila warga akan membuat atau memperpanjang SIM tepat waktu, dengan mengutamakan prosedur dengan bilik antiseptik (antiseptic chamber) menyediakan cuci tangan, hand sanitizer, cek suhu tubuh serta memberlakukan duduk menjaga jarak.

Biasanya bagi warga yang SIM masa berlakunya habis, bila seminggu sebelumnya tak memperpanjang maka harus bikin baru. Namun untuk kondisi saat ini ada kebijakan tersebut.

“Kebijakan Korlantas, SIM mati, pada situasi saat ini bisa diperpanjang nanti setelah keadaan normal yang dinyatakan pemerintah. Memang harusnya baru tapi ada kebijakan,” ujar Kanit Regident Satlantas Polres Ciamis Ipda Trias Karso Yuliantoro, Kamis (2/4/2020).

Trias mengatakan untuk pelayanan SIM dan pelayanan STNK di Samsat jam operasionalnya dikurangi dari pukul 08.00 sampai pukul 13.00 WIB. Untuk pelayanan STNK, warga yang akan memperpanjang pajak tahunan STNK disarankan untuk menggunakan e-Samsat. Kecuali untuk pajak 5 tahunan.

Dengan adanya program tripel untung sebelum wabah Covid-19, warga juga bebas denda pajak tahunan pada bulan Maret dan April. Sehingga pembayaran bisa dilakukan setelah 1 bulan ke depan tanpa adanya denda pajak. (gr)