Potret Hukrim

KPPU Investigasi Dugaan Rumah Sakit Jual Paket Rapid Test

5
×

KPPU Investigasi Dugaan Rumah Sakit Jual Paket Rapid Test

Sebarkan artikel ini

Potret24.com, Jakarta– Sejumlah rumah sakit diduga menjual paket rapit test (alat uji cepat untuk mendeteksi virus corona). Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) tengah menginvestigasi kemungkinan adanya pelanggaran dalam penjualan paket rapid test tersebut.

Investigasi itu berasal dari inisiatif KPPU setelah melihat adanya tren penawaran rapid test sepaket dengan pemeriksaan kesehatan lainnya.

“Ada beberapa rumah sakit yang memberikan penawaran rappid test disertai dengan produk lain. Akhirnya konsumen harus bayar keseluruhan paket, bukan hanya rapid,” kata Komisioner KPPU, Guntur Saragih, dalam konferensi pers yang dilakukan secara virtual, Selasa (14/4/2020).

Guntur menjelaskan, paket-paket tersebut ditawarkan rumah sakit dengan harga yang bervariasi, mulai ratusan ribu hingga jutaan.

KPPU, ujar dia, menduga dengan adanya paket ini, tidak semua lapisan masyarakat bisa melakukan rapid test sebagai langkah awal untuk mendeteksi virus corona.

Terkait hal itu, dalam waktu dekat, KPPU akan mengundang berbagai pihak untuk dimintai keterangan. Pihak yang dipanggil ialah beberapa rumah sakit di sejumlah wilayah di Indonesia.

KPPU, kata Guntur, juga akan mengundang tim ahli untuk memberikan penjelasan terkait pentingnya tes kesehatan lain yang umumnya ditawarkan sepaket dengan rapid test.

Guntur menerangkan, tim investigasi juga ingin mendalami apakah mungkin bila rapid test ini hanya dijual secara tunggal alias tanpa paket.

“Apakah tes yang lain di luar rapid test itu merupakan barang komplementer atau kewajiban, itulah yang akan kami cari tahu,” ujarnya.

Investigasi itu akan merujuk pada Pasal 15 ayat 2 Undang-undang Nomor 5 Tahun 1999 tentang Larangan Praktik Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat. Pasal itu berbunyi, pelaku usaha dilarang membuat perjanjian dengan pihak lain yang memuat persyaratan bahwa pihak yang menerima barang dan atau jasa tertentu harus bersedia membeli barang dan atau jasa lain dari pelaku usaha pemasok.

Direktur Investigasi KPPU, Gopprera Panggabean, mengatakan seandainya ada dugaan pelanggaran, pihaknya langsung akan menaikkan status ke penyelidikan. “Kalau ada bukti akan dilanjutkan ke penyelidikan,” tuturnya. (gr)