Potret HukrimPotret Nasional

KPK Umumkan Penangkapan Tersangka Suap Ketua DPRD dan Plt Kadis PUPR Muara Enim

3
×

KPK Umumkan Penangkapan Tersangka Suap Ketua DPRD dan Plt Kadis PUPR Muara Enim

Sebarkan artikel ini

Potret24.com, Jakarta– KPK menetapkan dua tersangka baru dalam kasus dugaan suap proyek di Dinas PUPR Muara Enim yang menjerat Bupati Muara Enim nonaktif Ahmad Yani. Dua tersangka itu adalah Ketua DPRD Muara Enim Aries HB dan Plt Kadis PUPR Muara Enim Ramlan Suryadi.

“Setelah menemukan bukti permulaan yang cukup dilanjutkan dengan gelar perkara, KPK menyimpulkan adanya dugaan tindak pidana korupsi menerima hadiah atau janji terkait dengan proyek-proyek di Dinas PUPR Kabupaten Muara Enim Tahun Anggaran 2019. Bersamaan dengan dilakukannya penyidikan sejak tanggal 3 Maret 2020, KPK selanjutnya menetapkan 2 orang tersangka,” kata Wakil Ketua KPK Alex Marwata dalam konperensi pers yang disiarkan melalui akun YouTube KPK, Senin (27/4/2020).

Dalam konferensi pers itu, kedua tersangka turut dihadirkan. Selain Alex Marwata, konferensi pers dihadiri Deputi Penindakan KPK Karyoto.

Alex mengatakan proses penyidikan terhadap kedua tersangka sudah dilakukan KPK sejak 3 Maret 2019. Alex mengatakan keduanya juga sempat dipanggil ke KPK tapi tidak hadir.

“Di samping itu, KPK juga telah melakukan pemanggilan terhadap tersangka sebanyak dua kali, namun panggilan tersebut tidak dipenuhi, yaitu pada tanggal 17 April 2020 dan tanggal 23 April 2020,” ujarnya.

Untuk itu, pada Minggu, 26 April 2020, KPK bersama Polda Sumsel menangkap kedua tersangka. Kedua tersangka diduga turut menerima sejumlah uang terkait proyek tersebut dari Robi Okta Pahlevi, yang saat ini sudah divonis 3 tahun penjara dalam kasus ini.

Atas perbuatannya, kedua tersangka disangkakan Pasal 12 huruf a dan Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP jo Pasal 64 ayat (1) KUHP. (gr)