Potret24.com, JAKARTA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali memperpanjang masa penahanan mantan Bupati Bengkalis Amril Mukminin untuk 30 hari kedepan. Amril Mukminin adalah tersangka dalam kasus dugaan korupsi terkait proyek multiyears atau tahun jamak pembangunan Jalan Duri-Sei Pakning di Kabupaten Bangkalis, Riau.
”Penyidik melanjutkan perpanjangan penahanan tersangka AM selama 30 hari berdasarkan penetapan penahanan pertama dari PN Pekanbaru terhitung sejak tanggal 6 April 2020 sampai 5 Mei 2020 di Rutan Klas I Jakarta Timur Cabang KPK,” ujar Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri kepada wartawan, Selasa (31/3/2020).
KPK telah menetapkan Amril bersama Direktur PT Mitra Bungo Abadi Makmur alias AAN sebagai tersangka dalam pengembangan perkara dugaan tindak pidana korupsi peningkatan Jalan Batu Panjang – Pangkalan Nyirih di Kabupaten Bengkalis pada 16 Mei 2019.
Sebelumnya, KPK juga telah memproses dua orang sebagai tersangka dan mendakwa ke persidangan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Pekanbaru, yaitu Sekretaris Daerah Kota Dumai nonaktif dan Kepala Dinas PU Kabupaten Bengkalis 2013-2015 M Nasir dan Direktur Utama PT Mawatindo Road Construction Hobby Siregar.
Pertama, dalam dugaan korupsi pada proyek Peningkatan Jalan Batu Panjang – Pangkalan Nyirih di Kabupaten Bengkalis Provinsi Riau Tahun Anggaran 2013-2015 dan kedua dugaan suap terkait proyek multiyears pembangunan Jalan Duri – Sei Pakning di Kabupaten Bengkalis. Dalam dua perkara tersebut, KPK menetapkan dua orang tersangka.
Pada perkara pertama, Makmur ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus korupsi proyek peningkatan Jalan Batu Panjang – Pangkalan Nyirih di Kabupaten Bengkalis Provinsi Riau Tahun Anggaran 2013-2015.
Tersangka Makmur diduga bersama-sama dengan M Nasir dan Hobby Siregar dan kawan-kawan melakukan tindak pidana korupsi dalam proyek peningkatan Jalan Batu Panjang – Pangkalan Nyirih di Kabupaten Bengkalis, Provinsi Riau.
Diduga kerugian keuangan negara dalam proyek ini adalah Rp105,88 miliar dimana tersangka Makmur diduga diperkaya Rp60,5 miliar.
Sedangkan pada perkara kedua, KPK menetapkan Amril dalam kasus suap atau gratifikasi terkait proyek multiyears pembangunan Jalan Duri – Sei Pakning di Kabupaten Bengkalis. Tersangka Amril sebagai Bupati Bengkalis diduga menerima suap atau gratifikasi yang berhubungan dengan jabatan terkait proyek tahun jamak Jalan Duri – Sei Pakning di Kabupaten Bengkalis.(gr)