Potret24.com, Pekanbaru- Ketua DPRD Riau Indra Gunawan atau akrab disapa Eet menilai agar Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) di Kota Pekanbaru bisa berhasil menekan angka penyebaran Covid-19 asal daerah-daerah penyangga juga harus menerapkan PSBB. Sehingga daerah-daerah penyangga punya peran penting di balik sukses atau tidaknya Pekanbaru melaksanakan PSBB
“Pekanbaru ini ibukota provinsi. Artinya kalau sudah zona merah begini kan bahaya. Daerah penyangga juga harus melakukan hal yang sama agar PSBB di Pekanbaru bisa berhasil,” katanya lagi.
Daerah-daerah penyangga ibukota Provinsi Riau tersebut adalah Kabupaten Siak, Kampar dan Pelalawan. Keempat daerah ini masuk dalam Pekansikawan atau Pekanbaru, Siak Kampar dan Pelalawan.
Pria yang akrab disapa Engah Eet ini mengibaratkan, Pekanbaru dan daerah penyangga sama dengan mobil yang diisi 5 orang, ketika mobil tersebut mogok tidak bisa hanya satu orang yang mendorongnya tetapi harus semuanya.
“Kalau kita bersinergi pasti bisa berjalan. Kalau kita implementasikan hari ini daerah penyangganya tak berbuat seperti Kota Pekanbaru, kita rasa berat PSBB ini berjalan secara baik,” jelasnya lagi.
Untuk itu, kata Eet, semua kepala daerah harus bersinergi bersama untuk sama-sama melakukan pencegahan penyebaran Covid-19. Dirinya yakin kebersamaan dalam upaya penanggulangan wabah Corona akan berhasil dengan hasil yang baik.
Gubernur Riau setuju
Gubernur Riau H Syamsuar sependapat dengan komentar Ketua DPRD Riau terkait ajakan bagai daerah penyangga Pekanbaru ikut mengajukan PSBB.
“PSBB ini akan kita perluas di kabupaten kota yang ada di sekitar Kota Pekanbaru. Di antaranya, Pelalawan, Kampar, Siak, Bengkalis dan Dumai. Ada 6 kabupaten kota yang kita ajak untuk menetapkan PSBB, termasuk Pekanbaru sebagai ibikota provinsi Riau yang akan memulainya duluan,” kata Gubri Syamsuar usai mengikuti rapat bersama Walikota Pekanbaru digedung daerah, Sabtu lalu.
“Banyak hal yang kami bicarakan tadi dengan pak walikota. Tapi nanti detailnya akan ada Perwako dan SK waikota yang mengatur apa saja pembatasan yang diberlakukan di kota Pekanbaru,” ujarnya.
Gubri menegaskan, jika Kota Pekanbaru sudah menetapkan PSBB, maka kabupaten kota yang ada di sekitar Kota Pekanbaru juga harus menerapkan hal yang sama. Sebab jika tidak, maka PSBB yang diberlakukan di Kota Pekanbaru tidak akan efektif. Sebab pergerakan orang dari luar daerah ke Kota Pekanbaru tetap akan terjadi. (adv)