Potret24.com, Pekanbaru– Dari 1.942 warga binaan yang dibebaskan bersyarat, Kepala Kanwil Kemenkumham Riau, Lucky Agung Binarto mengatakan bahwa hingga saat ini belum ada narapidana yang ditangkap.
“Sampai sekarang belum ada yang ketangkap terkait narapidana yang dibebaskan bersyarat mengenai antisipasi penyebaran Virus Corona (Covid-19),” ucap Agung, Kamis (23/4/2020)
Selain itu, para narapidana juga belum ada yang melakukan tindak kejahatan kembali. Kata Agung, ini berkat kerjasama dengan pihak kepolisian dan kejaksaan untuk membina narapidana agar tidak membuat hal-hal yang melanggar hukum lagi.
Selain itu, narapidana juga selalu dipantau oleh petugas pemasyarakatan dan dihimbau untuk tidak melakukan tindakan yang melanggar hukum.
“Kalau mereka melanggar hukum lagi, ancaman nya sangat jelas yaitu akan kami tindak mereka lebih keras lagi,” tukasnya.
Sebelumnya, Kemenkumham Riau melepas sebanyak 1.942 warga binaan Lembaga Pemasyarakatan (Lapas), Lembaga Pembinaan Khusus Anak (LPKA) dan Rumah Tahanan (Rutan) yang ada di Riau, untuk mencegah penyebaran Virus Corona (Covid-19). (put)