Potret Nasional

Kemenhub Keluarkan Aturan soal Larangan Mudik 2020

4
×

Kemenhub Keluarkan Aturan soal Larangan Mudik 2020

Sebarkan artikel ini

Potret24.com, Jakarta – Kementerian Perhubungan (Kemenhub) mengeluarkan Peraturan Menteri Perhubungan (Permenhub) soal larangan mudik Lebaran tahun ini. Peraturan tersebut untuk mencegah penyebaran virus Corona.

“Kementerian Perhubungan telah menindaklanjuti dengan menyusun Peraturan Menteri Perhubungan tentang pengendalian transportasi selama masa mudik Idul Fitri 1441 Hijriah dalam rangka pencegahan penyebaran COVID-19,” kata Juru Bicara (Jubir) Kemenhub, Aditia Irawati dalam konferensi pers yang ditayangkan akun YouYube BNPB, Kamis (23/4/2020).

Permenhub itu meliputi jenis transportasi darat hingga laut. Tak terkecuali kendaraan pribadi.

“Ada pun ruang lingkup dari peraturan ini adalah larangan sementara penggunaan saran transportasi umum baik untuk transportasi darat, laut, udara, dan kereta api, serta kendaraan pribadi dan sepeda motor,” ujar Adita.

Di dalam Permenhub diatur kendaraan transportasi tak diperkenankan keluar-masuk zona merah penyebaran virus Corona. Selain itu juga mencakup wilayah Jabodetabek dan wilayah yang telah ditetapkan PSBB.

“Dengan tujuan keluar dan atau masuk wilayah PSBB atau Pembatasan Sosial Berskala Besar, wilayah zona merah penyebaran COVID-19 dan Jabodetabek atau wilayah aglomerasi lainnya yang telah ditetapkan Pembatasan Sosial Berskala Besar,” imbuh Adita.

Sebelumnya, pemerintah mengeluarkan kebijakan larangan mudik yang berlaku mulai Jumat, 24 April 2020. Kebijakan itu untuk memutus mata rantai penyebaran virus Corona.

“Larangan mudik ini berlaku efektif terhitung sejak hari Jumat tanggal 24 April 2020,” kata Menhub Ad Interim Luhut Binsar Panjaitan dalam video conference, Selasa (21/4). (gr)