Advertorial PemKab Inhil

Kehadiran Covid-19 Berujung Larangan Mudik, Trio Beni: Itu Benar

89
×

Kehadiran Covid-19 Berujung Larangan Mudik, Trio Beni: Itu Benar

Sebarkan artikel ini

Potret24.com, Indragiri Hilir – Nasib masyarakat di nusantara, khususnya Kabupaten Indragiri Hilir pada lebaran Tahun 2020 ini berujuang nestapa. Pandemi Covid-19 menjadi pemicunya pasca mewabah di nusantara ini mengakibatkan masyarakat tidak dapat untuk bertemu kerabat dan keluarga lantaran dilarang mudik.

Juru Bicara Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 Kabupaten Indragiri Hilir Trio Beni Putra membenarkan adanya larangan mudik tersebut.

“Itu benar. Masyarakat dilarang mudik untuk lebaran tahun ini,” tuturnya, Jumat (24/04/2020).

Kebijakan larangan mudik merupakan regulasi yang diterbitkan Peraturan Menteri Perhubungan. Dalam penerbitan regulasi itu, Kementerian Perhubungan membuat kebijakan tersebut dalam rangka pencegahan penyebaran virus corona menindaklanjuti instruksi Presiden.

“Permenhub berlaku sejak hari ini dan efektifnya besok, karena hari ini kita persiapan,” tukas lelaki disapa TB ini.

Adapun ruang lingkup dari peraturan ini adalah larangan sementara penggunaan sarana transportasi umum, baik untuk transportasi darat, laut, udara, dan kereta api, serta kendaraan pribadi dan sepeda motor. Seluruh kendaraan transportasi tak diperkenankan keluar-masuk zona merah penyebaran virus Corona dan wilayah yang telah ditetapkan PSBB. Selanjutnya, larangan mudik mengatur tentang larangan mudik yang dilakukan antar atau lintas Kabupaten dan Kota. Namun, peraturan tersebut tidak diperuntukkan bagi masyarakat yang melakukan mudik di dalam satu wilayah Kabupaten.

“Masyarakat yang mudik antar atau lintas desa, lurah maupun kecamatan tidak dilarang. Selama masih berada di dalam satu Kabupaten,” tutur Trio.

Karena itu, pihaknya (Gugus Tugas) akan mendirikan pos dan menyiagakan petugas di sjumlah titik.

“Kita akan turun bersama pihak kepolisian dan menegaskan tentang pelaksanaan larangan mudik,” pungkasnya.(adv)