Potret24.com, JAKARTA – Jakarta menerapkan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) mulai hari ini, Jumat (10/04/2020). Selama dua pekan ke depan, warga Jakarta diminta untuk membatasi aktivitasnya di luar rumah, kecuali untuk kepentingan mendesak.
Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan juga sudah menerbitkan Pergub Nomor 33 Tahun 2020 tentang PSBB di Jakarta. Dalam Pergub tersebut, juga diatur hak dan kewajiban seluruh masyarakat DKI selama PSBB berlangsung.
Apa saja hak dan kewajiban tersebut?
Kewajiban
Selama PSBB, setiap penduduk di Provinsi DKI Jakarta wajib:
Mematuhi seluruh ketentuan dalam pelaksanaan PSBB
Ikut serta dalam pelaksanaan PSBB
Melaksanakan perilaku hidup bersih dan sehat (PHBS).
Dalam penanganan Corona, setiap penduduk wajib:
Mengikuti testing dan pemeriksaan sampel untuk COrona dalam penyelidikan epidemiologi (contact tracing) jika sudah ditetapkan untuk diperiksa oleh petugas.
Melakukan isolasi mandiri di tempat tinggal dan/atau shelter atau perawatan di rumah sakit sesuai rekomendasi tenaga kesehatan.
Melaporkan kepada tenaga kesehatan jika diri sendiri dan/atau keluarga terpapar Corona.
Hak
Selama PSBB berlaku, setiap penduduk di Provinsi DKI Jakarta berhak untuk:
Mendapatkan perlakuan dan pelayanan dari Pemprov DKI Jakarta.
Mendapatkan pelayanan kesehatan dasar sesuai kebutuhan medis.
Mendapatkan data dan informasi publik seputar virus corona.
Mendapatkan kemudahan akses di dalam melakukan pengaduan seputar Corona.
Mendapatkan pelayanan pemulasaraan dan pemakaman jenazah Corona dan atau terduga virus corona.
Pelaksanaan kewajiban dan hak tersebut harus mengikuti petunjuk teknis yang ditetapkan oleh Ketua Gugus Tugas Percepatan Penangan Corona tingkat provinsi. (ro)