Advertorial

Gubri Surati Lima Bupati dan Walikota Segera Terapkan PSBB

8
×

Gubri Surati Lima Bupati dan Walikota Segera Terapkan PSBB

Sebarkan artikel ini

Potret24.com, Pekanbaru– Dalam rangka pencegahan penyebaran virus Corona (Covid-19), Gubernur Riau (Gubri), Syamsuar menyurati lima bupati dan walikota di Riau. Isinya meminta yang bersangkutan segera menerapkan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) di wilayahnya masing-masing.

Adapun lima kepala daerah yang disurati oleh Gubri ini, yakni Bupati Kampar, Bupati Siak, Bupati Pelalawan, Bupati Bengkalis dan Walikota Dumai sifatnya amat segera.

Surat tersebut dikirim Gubernur Riau bersamaan dengan telah diterapkan PSBB di Kota Pekanbaru pada 17 April 2020 sampai 14 hari kedepan.

“Bahwa berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 2020 tentang PSBB dalam rangka percepatan penanganan Covid-19, dan Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 9 Tahun 2020 tentang pedoman PSBB dalam rangka percepatan penanganan Covid-19, maka dipandang perlu untuk melakukan langkah strategis guna menjamin kesehatan dan keselamatan serta perlindungan kepada masyarakat Provinsi Riau,” demikian bunyi isi surat Gubernur Riau tersebut.

“Mencermati perkembangan kasus dibeberapa kabupaten/kota se-Provinsi Riau, dimana sudah semua kabupaten/kota mengalami pandemi Covid-19. Sehingga kriteria jumlah kasus atau jumlah kematian akibat penyakit meningkat dan menyebar secara signifikan dan cepat ke beberapa wilayah, serta terdapat kaitan epidemiologi dengan kejadian serupa di wilayah atau negara lain telah terpenuhi,” katanya.

Merujuk Pasal 3 Ayat 2 Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 9 tahun 2020, Gubernur dapat mengusulkan PSB untuk lingkup satu provinsi atau untuk beberapa kabupaten/kota di provinsi, maka diharapkan tanggapan Saudara pada kesempatan pertama dan bilamana Saudara sependapat agar mempertimbangkan PSBB dan melaksanakan pengusulan sesuai ketentuan yang berlaku dengan dokumen pendukung sebagai berikut:

“Pertama, peningkatkan jumlah kasus menurut waktu, kedua penyebaran kasus menurut waktu, ketiga kejadian transmisi lokal, keempat kesiapan daerah tentang aspek ketersediaan kebutuhan hidup dasar rakyat sarana dan prasarana kesehatan anggaran, dan operasionalisasi jaringan pengamanan sosial serta aspek keamanan,” demikian isi surat tersebut. (adv)