Potret24.com, Kampar- Seorang warga Perumahan Graha Payung Sekaki, Desa Kualu, Kecamatan Tambang, berinisial DK alias J (20) ditangkap Tim Opsnal Polsek Tambang.
Dia ditangkap lantaran melakukan tindak pidana pengelapan sepeda motor.
Penangkapan pelaku dilakukan pada Sabtu (11/04/2020) malam di Desa Kualu, Kecamatan Tambang, Kabupaten Kampar.
Kapolsek Tambang Iptu Jufredi SH perintahkan Kanit Reskrim Ipda Albert Sitompul SH membenarkan penangkapan tersebut.
“Tim berhasil mengamankan tersangka DK alias J,” katanya, Senin (13/04/2020).
Peristiwa tindak pidana penggelapan terjadi, pada Kamis (09/04/2020).
Modus pelaku dengan meminjam sepeda motor korban, Sherli dari adiknya (Andriani*red). Sepeda motor diberikan adik korban kepada pelaku.
Pelaku tak kunjung mengembalikan sepeda motor tersebut. Dia mencoba menunggu hingga larut malam.
Meski begitu, namun sepeda motor itu tak kunjung dikembalikan. Andrani lantas menceritakan peristiwa itu kepada kakaknya, Sherli, pada Jumat (10/04/2020) pagi.
Korban melaporkan kejadian itu ke Mapolsek Tambang, Jumat (10/04/2020). Kepada petugas, adik pelapor menyatakan, jika sepeda motor tersebut dipinjam pelaku berinisial DK alias J.
“Menurut keterangan Andriani adik pelapor, sepeda motor milik kakaknya itu dipinjam oleh temannya DK alias J. Namun hingga saat itu tidak kunjung dipulangkan,” ungkapnya.
Polisi menerima laporan korban dan langsung melakukan pengintaian terhadap keberadaan pelaku. Sehari pasca pelaporan, pelaku melaporkan kepada petugas jika pelaku berada di Jalan Desa Kualu.
Berdasarkan informasi korban, Kapolsek Tambang Iptu Jufredi SH memerintahkan jajarannya.
Dipimpin Kanit Reskrim Ipda Albert Sitompul SH, pelaku berhasil dibekuk petugas. Saat diintrogasi, pelaku menuturkan jika sepeda motor tersebut telah dijual.
“Tersangka mengaku bahwa sepeda motor yang digelapkannya sudah di jual kepada temannya,” tukasnya.
Saat ini, pelaku sudah digelandang ke Mapolsek Tambang. Pelaku akan menjalani pemeriksaan selanjut.
Guna pengembangan selanjutnya, pelaku mendekam dibalik jeruji Mapolsek Tambang.
“Tersangka DK alias J dengan barang bukti telah diamankan di Polsek Tambang guna untuk menjalani proses hukum lebih lanjut,” Beber Jufredi. ***(umar ocu)