Potret24.com, Asahan- Dinas Pendidikan (Disdik) Kabupaten Asahan mengeluarkan Surat Edaran dengan nomor 420/2641/-UM/2020 tentang Libur Ramadan dan Hari Raya Idul Fitri 1441 H.
“Ya benar, surat itu ditujukan kepada seluruh Korwil Bidang Pendidikan Kecamatan se-Kabupaten Asahan, Kepala PAUD/TK, SD, SMP Negeri/Swasta se-Kabupaten Asahan dan Pengawas dan Penilik Sekolah masing-masing,” ujar Kepala Disdik Asahan Sopian, Rabu (22/04/2020).
Didalam surat tersebut, Disdik Asahan menyampaikan beberapa hal, antara lain :
- Libur Ramadhan 23 April s.d 23 Mei 2020
-
Libur Idul Fitri 1441 H 24 Mei s.d 4 Juni 2020
-
Masuk sekolah 5 Juni 2020 (jika ada perubahan akan disesuaikan)
-
Dalam libur sekolah tidak dilaksanakan kegiatan belajar mengajar daring dan kegiatan Iman dan Taqwa di sekolah.
-
Sekolah mengimbau siswa dalam melaksanakan kegiatan Iman dan Taqwa pada bulan suci Ramadan, seperti Puasa, Tarawaih, Tadarus, Idul Fitri 1441 H dan ibadah lainnya untuk tetap memedomani imbauan Pemerintah dan MUI (Majelis Ulama Indonesia) dalam Masa Darurat Penyebaran Covid-19 di Kabupaten Asahan.
“Bagi yang beragama non-muslim, kegiatan di masa libur disesuaikan dengan kegiatan masing-masing,”pungkasnya. (Niko)