Pekanbaru

Dari 1.942 Napi Dibebaskan, 4 Napi Kembali Ditangkap

7
×

Dari 1.942 Napi Dibebaskan, 4 Napi Kembali Ditangkap

Sebarkan artikel ini

Potret24.com, PEKANBARU – Kadivpas Kemenkumham Riau, Maulidi Hilal mengatakan bahwa dari 1.942 narapidana yang dibebaskan terkait pencegahan Covid-19, hingga kini baru 4 warga narapidana yang melakukan tindak kejahatan kembali.

“Hasil koordinasi Kepala Bapas dengan Polsek Kota, sudah ada 4 orang narapidana asimilasi yang ditangkap karena melakukan tindak kejahatan kembali,” kata Hilal, Kamis (30/4/2020).

Hilal menjelaskan bahwa narapidana yang ditangkap yaitu 2 orang asimilasi crash program dan 2 orang program integrasi pada bulan sebelumnya. Mereka kedapatan melakukan tindak pidana pencurian dengan 1 kasus yang sama.

“Mereka melakukan tindak pidana pencurian HP dalam 1 kasus yang sama. Ke 4 narapidana yang ditangkap itu semua berasal dari Rutan Kelas 1 Pekanbaru,” tuturnya lagi.

Selain itu, ia menyebutkan bahwa persentase narapidana yang dibebaskan oleh Kemenkumham Riau dengan narapidana yang melakukan tindak kejahatan lagi sangat kecil.

“Dari 1.942 yang sudah kita keluarkan dalam program asimilasi dan integrasi, sampai saat ini baru 4 orang ditangkap karena melakukan tindak kejahatan lagi, artinya persentasenya sangat kecil sekali,” jelasnya.(put)