Potret24.com, Jakarta– Otoritas Jasa Keuangan (OJK) telah mengeluarkan stimulus untuk perekonomian. Salah satunya dengan keringanan untuk nasabah kredit dengan penundaan pembayaran, perpanjangan jangka waktu hingga keringanan lainnya.
Tak hanya perbankan, keringanan ini juga akan diberikan oleh perusahaan leasing atau perusahaan pembiayaan.
OJK telah merilis perusahaan pembiayaan mana saja yang akan menawarkan keringanan kepada nasabah. Berikut daftarnya:
Asosiasi perusahaan pembiayaan Indonesia (APPI) telah mengumumkan jika anggotanya akan memberikan restrukturisasi tersebut. APPI juga telah mensyaratkan kepada nasabah yang akan mendapatkan keringanan yakni nasabah terkena dampak langsung Covid 19 dengan nilai pembiayaan di bawah Rp 10 miliar.
Nasabah juga harus bekerja di sektor informal atau pengusaha UMKM. Lalu nasabah tidak memiliki tunggakan sebelum 2 Maret 2020 saat pemerintah RI mengumumkan virus corona. Lalu nasabah juga harus menjadi pemegang unit kendaraan atau jaminan. Kriteria lainnya ditetapkan oleh perusahaan pembiayaan.
Tata cara pengajuan keringanan ini berlaku mulai 30 Maret 2020 dan dapat dilakukan dengan mengajukan permohonan restrukturisasi dapat dilakukan dengan mengisi formulir yang diunduh dari website resmi perusahaan pembiayaan. Selanjutnya pengembalian formulir dilakukan melalui email. Kemudian persetujuian akan diinformasikan oleh perusahaan pembiayaan melalui email.
Setelah proses tersebut untuk nasabah yang mendapatkan persetujuan keringanan agar melakukan pembayaran dengan penuh tanggung jawab sesuai dengan perjanjian restrukturisasi yang telah disepakati bersama.
Untuk nasabah yang tidak terdampak wabah corona tetap melakukan pembayaran angsuran sesuai dengan perjanjian. Hal ini agar terhindar dari sanksi denda dan catatan negatif di dalam sistem layanan informasi keuangan (SLIK). (gr)