Potret24.com, Siak Sri Indrapora- Kajian mendalam tengah dilakukan Pemkab Siak terkait rencana pelaksanaan PSBB di wilayahnya. Termasuk kesiapan tim " />
Infotorial Siak

Bupati Alfedri Siapkan PSBB dan Segera Usulkan Bila Memenuhi Kriteria

9
×

Bupati Alfedri Siapkan PSBB dan Segera Usulkan Bila Memenuhi Kriteria

Sebarkan artikel ini

Potret24.com, Siak Sri Indrapora– Kajian mendalam tengah dilakukan Pemkab Siak terkait rencana pelaksanaan PSBB di wilayahnya. Termasuk kesiapan tim dan fasilitas serta anggaran yang tersedia.

“Kita sedang persiapkan PSBB secara detail. Jika sampai Siak pada kriterianya kita tinggal usulkan ke Kementerian kesehatan, jadi PSBB itu bukan sembarangan, ada kriteria keadaan wilayahnya. Termasuk juga anggaran yang perlu dipersiapkan,” kata Alfedri, Minggu (19/04/2020).

Dijelaskannya lagi, pengaturan dan kriteria PSBB berdasarkan Permenkes nomor 9 tahun 2020 tentang pedoman PSBB. Berdasarkan Permenkes tersebut, prasyarat diberlakukannya PSBB adalah terpenuhinya kriteria situasi penyakit berupa peningkatan signifikan jumlah kasus dan/atau kematian akibat penyakit, penyebaran kasus yang cepat ke beberapa wilayah, dan terdapat kaitan epidemiologis dengan kejadian serupa di wilayah atau negara lain.

“Karenanya, penetapan PSBB didasarkan pada terjadinya peningkatan jumlah kasus dan/atau kematian secara bermakna dalam kurun waktu tertentu serta penyebaran kasus secara cepat di wilayah lain dalam kurun waktu tertentu. Termasuk ada bukti terjadi transmisi lokal,” kata Alfedri.

Menurut dia, yang dimaksud dengan kasus adalah Pasien Dalam Pengawasan (PDP) dan kasus konfirmasi positif berdasarkan hasil pemeriksaan laboratorium dengan Reverse Transcription Polymerse Chain Reaction (RT-PCR).

“Tidak hanya itu, dalam Permenkes itu juga dilanjutkan kriterianya yakni peningkatan jumlah kasus dan/atau kematian secara bermakna diketahui dari pengamatan kurva epidemiologi kasus dan/atau kematian,” katanya lagi.

Adanya kecenderungan peningkatan kasus dan/atau kematian dalam kurun waktu hari atau minggu menjadi bukti bermakna. Kecepatan penyebaran penyakit di suatu area atau wilayah dilakukan dengan melakukan pengamatan area atau wilayah penyebaran penyakit secara harian dan mingguan. Penambahan area atau wilayah penyebaran penyakit dalam kurun waktu hari atau minggu menjadi bukti cepatnya penyebaran penyakit.

Kemudian, terjadinya transmisi lokal di suatu area atau wilayah menunjukkan bahwa virus penyebab penyakit telah bersirkulasi di area atau wilayah tersebut, bukan merupakan kasus dari daerah lain.

“Artinya, penyebaran Covid 19 bukan lagi datang dari orang dari daerah lain tetapi sudah terjadi transmisi lokal generasi kedua dan ketiga. Penyebarannya antar warga,” kata dia.

Lebih lanjut ia menjelaskan, PSBB di suatu wilayah ditetapkan oleh Menteri Kesehatan berdasarkan permohonan gubernur/bupati/walikota, atau Ketua Pelaksana Gugus Tugas Percepatan Penanganan Corona Virus Disease 2019 (Covid-19).

“Mekanisme permohonan tersebut juga diatur, bukan sembarangan saja,” kata dia.

Mekanismenya tersebut, kata dia, gubernur atau bupati/walikota menyampaikan usulan kepada Menkes disertai dengan data gambaran epidemiologis dan aspek lain seperti ketersediaan logistik dan kebutuhan dasar lain, ketersediaan fasilitas kesehatan, tenaga kesehatan, dan perbekalan kesehatan termasuk obat dan alat kesehatan.

“Data yang disampaikan kepada menteri juga termasuk gambaran kesiapan Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid 19,” kata dia.

Ketua Pelaksana Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid 19 dalam menyampaikan usulan kepada Menkes untuk penetapan PSBB di wilayah tertentu, berdasarkan penilaian terhadap kriteria PSBB itu sendiri.

“Permohonan oleh gubernur/bupati/walikota itu dapat disampaikan secara sendiri-sendiri atau bersama-sama,” kata Alfedri. (adv)