Potret24.com, Singapura – Seorang pegawai negeri sipil (PNS) di Singapura ditangkap karena membocorkan jumlah kasus baru virus Corona (COVID-19) ke publik. Data yang bersifat rahasia itu dibagikan ke sebuah grup chat privat yang berisi orang-orang yang tidak berwenang mengetahui informasi tersebut.
Seperti dilansir The Star, Jumat (24/4/2020), Kepolisian Singapura dalam pernyataan pada Kamis (23/4) waktu setempat, mengumumkan pihaknya menangkap seorang wanita Singapura berusia 35 tahun di bawah Undang-undang Rahasia dan Penyalahgunaan Komputer.
Disebutkan kepolisian bahwa pihaknya menerima laporan pada 16 April bahwa jumlah kasus baru harian pada hari itu dibocorkan via postingan Instagram Story, sebelum Kementerian Kesehatan Singapura (MOH) merilis data itu secara resmi ke publik.
Penyelidikan awal menunjukkan bahwa seorang wanita yang juga pegawai negeri itu membagikan data kasus baru untuk tanggal 16 April — sebanyak 728 kasus baru kepada anggota grup chat online via aplikasi WeChat, yang tidak berwenang menerima informasi rahasia itu.
Anggota grup chat itu kemudian menyebarkan informasi tersebut sebelum MOH merilis datanya secara resmi. Penyelidikan lebih lanjut menunjukkan wanita itu juga membagikan data kasus baru harian dengan grup chat yang sama dalam beberapa kesempatan lainnya.
Si pegawai negeri itu juga dituduh mengakses tanpa izin database COVID-19 milik pemerintah Singapura, untuk mengambil informasi rahasia dari seorang pasien positif virus Corona dan memberikan informasi itu kepada temannya. Kepolisian masih menyelidiki kasus ini lebih lanjut.
Akibat dari pembocoran data ini, MOH memutuskan untuk merilis informasi terbaru soal jumlah tambahan kasus harian pada sore hari, bukan pada malam hari seperti sebelum-sebelumnya. Hal ini dilakukan secara rutin sejak Jumat (17/4) lalu hingga sekarang.
Wanita pegawai negeri ini terancam hukuman maksimum 2 tahun penjara dan hukuman denda maksimum SG$ 2 ribu jika terbukti bersalah menyebarkan informasi secara ilegal. Untuk tuduhan mengakses komputer tanpa izin, wanita ini bisa terancam hukuman maksimum 2 tahun penjara dan hukuman denda SG$ 5 ribu. (gr)