Potret Hukrim

Bocah 16 Tahun Perkosa Bidan Desa, Menyelinap Ketika Hujan Lebat

7
×

Bocah 16 Tahun Perkosa Bidan Desa, Menyelinap Ketika Hujan Lebat

Sebarkan artikel ini

Potret24.com, Luwu– Bocah 16 tahun ditangkap polisi atas kasus percobaan pemerkosaan terhadap serang bidan desa. Malam itu, pelaku nekat masuk ke kamar korban setelag mengetahui suami korban tidak berada di rumah.
Korban masuk disaat hujan lebat, ia masuk dengan cara menyelinap lewat jendela. MI remaja usia 16 tahun di Lamasi, Kabupaten Luwu, Sulawesi Selatan (Sulsel), harus berurusan dengan polisi.

MI kini menjalani pemeriksaan oleh Polsek Lamasi, setelah melakukan aksi nekatnya.
MI diduga sebagai pelaku kasus pemerkosaan atas seorang bidan desa Puskesmas Pembantu di Kecamatan Lamasi Timur, Selasa (13/04/2020) lalu.

“Dia (MI) kasus pemerkosaan bidan Pustu ( Puskesmas Pembantu ),” kata Kapolsek Lamasi, Iptu Idul ketika dikonfirmasi, Rabu (14/4/2020).

Idul menjelaskan, MI yang masih di bawah umur dan berstatus sebagai pelajar diamankan atas laporan korban berinisial NE (38).

“Korbannya seorang bidan salah satu desa di Lamasi Timur,” kata Idul. Idul menjelaskan, kejadian itu pada Selasa lalu sekitar pukul 22.00 WITA. Saat itu tengah hujan deras, NE seorang diri di Pustu. Suaminya sedang keluar.

Pelaku MI secara tiba-tiba masuk ke Puskesmas Pembantu lewat jendela. Dia kemudian menuju kamar dan melihat korban tengah tidur. Pelaku lalu memegang badan korban hingga tersadar.

“Korban sempat pasrah karena diancam oleh pelaku,” beber Idul.
Melihat korban tak melawan, pelaku makin leluasa. Hingga dia membuka pakaian korban. orban kemudian menendang dan meninju pelaku hingga terlempar ke pintu.

“Korban melihat pelaku tidak membawa senjata tajam sehingga langsung memberontak,” katanya.
Korban kemudian dengan cepat memecahkan kaca jendela dan keluar rumah lalu teriak.

“Saat warga mulai datang, pelaku langsung menghilang,” paparnya.
Usai menerima laporan, personel Polsek Lamasi langsung melakukan penyelidikan dan bergerak mencari pelaku.

Sehari kemudian pelaku diamankan di kediamannya. “Dia mengakui perbuatannya,” katanya.
Karena pelaku di bawah umur, Idul sempat memanggil Balai Pemasyarakatan (Bapas) untuk dilakukan diversi.

“Tapi keluarga korban ngotot lanjut, sehingga kasus ini kita proses sesuai hukum yang berlaku,” tuturnya. (gr)