Pekanbaru

Antisipasi Larangan Mudik, Gubri Pastikan Perbatasan Riau Dijaga Ketat

4
×

Antisipasi Larangan Mudik, Gubri Pastikan Perbatasan Riau Dijaga Ketat

Sebarkan artikel ini

Potret24.com, Pekanbaru– Gubernur Riau H Syamsuar kembali menghimbau masyarakat untuk tidak mudik saat lebaran mendatang. Hal ini terkait antisipasi penyebaran virus corona atau COVID-19 terhadap masyarakat. Apalagi, masyarakat yang mudik juga akan diisolasi di daerah tujuan karena kondisi Riau yang merupakan zona merah COVID-19.

Hal ini disampaikan Gubernur Riau, Syamsuar usai melakukan musrembangnas secara online, Rabu (22/4/2020) di Gedung Daerah Pekanbaru.

“Yang pasti kalau memang sayang sama keluarga jangan dulu mudik lebaran sampai kondisi betul-betul stabil,” kata Gubri mewanti-wanti.

Ia juga menyampaikan, untuk mengantisipasi situasi jelang lebaran ia juga akan memberlakukan pengawalan ketat di perbatasan. Artinya di perbatasan itu akan lakukan pemeriksaan setiap bagi yang keluar daerah maupun masuk dari daerah lain ke Riau.

Lebih jauh kata mantan Bupati Siak ini, himbauan ini tidak hanya untuk masyarakat, tapi juga untuk Aparatur Sipil Negara (ASN) maupun non ASN melalui SE Gubernur Riau, dengan nomor surat, 121/E/2020, tertanggal 17 April 2020 tentang Mudik Lebaran Idulfitri.

”Jadi kita tidak hanya mengimbau warga tapi juga diberlakukan ketat untuk ASN maupun non ASN,” jelasnya.
SE ini tambahnya, untuk mencegah dan meminimalisasi serta mengurangi risiko penyebaran virus corona di wilayah Riau, yang disebabkan oleh mobilitas penduduk dari satu wilayah ke wilayah lainnya di Indonesia.

Untuk ASN dan keluarga dilarang melakukan kegiatan ke luar daerah dan atau kegiatan mudik lainnya selama berlakunya penetapan kedaruratan kesehatan masyarakat COVID-19. Apabila ada ASN yang bepergian ke luar daerah maka terlebih dahulu yang bersangkutan mendapatkan izin dari perangkat daerah.

Selain pelarangan mudik lebaran, Pemprov Riau juga tidak akan menerima pengajuan cuti dari ASN selama kedaruratan kesehatan masyarakat COVID-19. Kecuali bagi pegawai yang melahirkan, hamil, sakit, atau cuti alasan penting bagi pegawai.(gr)