Potret Hukrim

Anak Hakim Jamaluddin Minta Ibu Tirinya Dihukum Mati

11
×

Anak Hakim Jamaluddin Minta Ibu Tirinya Dihukum Mati

Sebarkan artikel ini

Potret24.com, MEDAN – Zuraida Hanum terlihat kaget saat putrinya, Kennny Akbari Jamal, meminta agar majelis hakim yang menyidangkan kasus pembunuhan ayahnya, hakim Jamaluddin, dihukum seberat-beratnya.

“Saya memohon kepada Majelis hakim untuk menghukum seberat-beratnya, kalau bisa hukum mati,” katanya.

Sementara itu, terdakwa Zuraida Hanum yang menjalani sidang secara online, memperlihatkan wajah tak senang atas keterangan Kenny. Ibu tiri Kenny Akbari itu, terlihat sesekali mendelikkan mata. Sesekali bibirnya dimonyongkan mendengar keterangan Kenny di persidangan saat memberikan kesaksian di ruang Cakra III Pengadilan Negeri (PN) Medan, Selasa 7 April 2020.

Kenny hadir bersama adiknya, bernama Rajiv. Namun, hanya Kenny yang bersaksi di persidangan, dalam kasus pembunuhan hakim Jamaluddin, dengan terdakwa Zuraida Hanum (41).

Diketahui terdakwa Zuraida Hanum adalah istri korban hakim Jamaluddin, yang juga ibu tiri Kenny Akbari. Dalam keterangannya, Kenny mengaku mengetahui ayahnya meninggal setelah diberi tahu oleh lurah.

“Abu (ayah) meninggal dikasih tahu sama pak lurah,” kata Kenny.

Dalam sidang tersebut, Kenny memohon sambil menangis kepada Majelis Hakim agar ketiga terdakwa dijatuhi hukuman mati.

Keny Akbari Jamal, putri hakim Jamaluddin, bersaksi di Pengadilan Negeri Medan, Selasa (7/4/2020).

Pada persidangan sebelumnya, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Nurhayati Ulfia, dalam surat dakwaan, menyebutkan Zuraida Hanum bersama dua orang eksekutor, Jefri dan Reza Fahlevi, menghabisi nyawa hakim Jamaluddin di kamar tidurnya pada pukul 01.00 WIB.

Kejadian itu terjadi pada Jumat tanggal 29 November 2019. Awalnya, Zuraida Hanum mengecek apakah korban sudah tertidur.

Setelah memastikan korban sedang tertidur, Zuraida langsung memiscall Jefri (kode untuk menyatakan bahwa korban sudah tertidur).

“Kemudian dari Lantai 3, Jefri dan Reza menuju kamar korban yang berada di lantai 2 dengan perlahan. Setibanya di Lantai 2 tepatnya di kamar Korban, kemudian kedua terdakwa membuka pintu yang mana saat itu lampu kamar tidak hidup, dan pencahayaan kamar berasal dari TV yang masih menyala,” kata JPU. (ro)