Potret24.com, Selat Panjang– Lima warga di Kota Selatpanjang, Kecamatan Tebingtinggi, Kabupaten Kepulauan Meranti tertangkap tangan membuang sampah sembarangan. Mereka kemudian diangkut Satpol PP ke Kantor Satpol PP, Kamis (12/3) malam.
Kepala Satpol PP Kepulauan Meranti, Helfandi SE MSi mengungkapkan bahwa rata-rata warga yang membuang sampah sembarangan ini mereka tidak tahu adanya Perda ketertiban umum (Tibum). Sehingga, mereka dengan sengaja membuang sampah di jalan-jalan yang ada di Kota Selatpanjang.
Pengakuan ini sangat disayangkan Helfandi. Pasalnya, larangan membuang sampah dan lokasi TPS telah disosialisasikan sejak ia menjadi Camat Tebingtinggi beberapa tahun silam.
“Waktu jadi camat, sudah ditempel-tempel ke ruko, terkait jam dan tempat pembuangan sampah. Selain itu, juga telah diumumkan menggunakan pengeras suara, berkeliling,” kata Helfandi.
Satpol PP Kepulauan Meranti belum melakukan penindakan tegas terhadap warga yang membuang sampah tersebut. Padahal, sesuai Perda Tibum nomor 5 2019, warga yang membuang sampah sembarangan bisa dihukum kurungan selama 3 bulan dan denda Rp500 ribu.
“Ini peringatan pertama dan terakhir, kalau kedapatan melanggar aturan, akan kami tindak tegas,” tegas Helfandi.
Karena malam itu masih pendekatan preventif, pelanggar hanya menandatangani pernyataan dan diminta berjanji untuk tidak mengulangi membuang sampah sembarangan. Mereka juga diminta ikut menyampaikan ke tetangga terkait larangan membuang sampah sembarangan.
Tangkap tangan kepada warga membuang sampah sembarangan merupakan kerja tim yang terdiri dari pihak DLH, Kecamatan Tebingtinggi, dan Satpol PP. Upaya ini merupakan penegakan Perda, yang salah satu tujuannya agar kebersihan di Kepulauan Meranti terjaga.
“Kita bersinergi dengan DLH dan pihak kecamatan, minimal seminggu sekali kita akan patroli,” sebut Helfandi.
Adapun warga yang diamankan saat membuang sampah itu yakni Yanti, Erik, Hario Chan dan Yatno yang merupakan warga Tionghoa. Sedangkan satu lainnya, Hamdani Kencana warga pindahan dari Jakarta. ger