Potret24.com, SELATPANJANG – Kepolisian Resor Kepulauan Meranti akan bertindak tegas untuk menerapkan maklumat Kapolri mengenai larangan berkumpul di luar rumah demi mencegah penyebaran virus Corona atau Covid-19.
Sebagaimana diketahui, arus balik warga Kabupaten Kepulauan Meranti yang pulang dari negara tetangga Singapura dan Malaysia yang cukup besar akibat diberlakukannya lockdown dalam mengantisipasi penyebaran Covid-19 di negara tetangga tersebut. Hal ini membuat Pemkab Meranti dan aparat kepolisian mesti bekerja ekstra dan memberlakukan sanksi tegas bagi warga yang melanggar intruksi presiden, Kapolri hingga kepala daerah terkait antisipasi penyebaran Covid-19 di Indonesia khususnya wilayah Kepulauan Meranti.
Salah satu sanksi tegas yang akan diberlakukan adalah sanksi hukum 1 tahun penjara bagi warga atau masyarakat yang tidak mengindahkan intruksi Social Distancing (jarak kumpul di tempat keramaian), hal itu mengacu pada penjelasan Menteri Koordinator Politik, Hukum dan HAM (Menkopolhukam) RI Mahfud MD yang mengatakan
“keselamatan masyarakat banyak adalah hukum tertinggi” yang harus diikuti.
Hal ini dikatakan langsung oleh Kapolres Kepulauan Meranti, AKBP Taufiq Lukman Nurhidayat SIK MH dalam acara rapat koordinasi antisipasi penyebaran Covid-19 yang dipimpin oleh Wakil Bupati Kepulauan Meranti, Drs H Said Hasyim yang didampingi Sekretaris Daerah, Bambang Suprianto SE MM serta Kepala Dinas Kesehatan dr Misri Hasanto.
Rakor yang melibatkan semua pihak terkait seperti Kepala Kantor Kemenag Meranti Agustiar SAg, Ketua MUI, H Mustafa, PSMTI, semua unsur tokoh masyarakat/agama/paguyuban tersebut digelar di Aula Kantor Bupati Meranti, Selasa (24/3/2020).
Seperti dikatakan Kapolres Meranti, AKBP Taufiq Lukman Nurhidayat, pihak kepolisian akan terus melakukan patroli secara rutin ditempat-tempat keramaian seperti cafe, tempat hiburan, warnet dan lainnya. Jika ditemukan warga berkumpul ditempat keramaian mencapai 10 orang atau lebih diimbau untuk membubarkan diri, jika sudah tiga kali diingatkan namun imbauan tidak diindahkan maka kepolisian Polres Meranti akan mengenakan sanksi tegas sesuai intruksi Kapolri yakni 1 tahun penjara.
“Jika ditemukan masyarakat berkumpul ditempat keramaian seperti cafe, tempat hiburan, diminta untuk membubarkan diri jika tidak diindahkan maka akan dilakukan penindakan hukum 1 tahun penjara. Karena keselamatan masyarakat banyak adalah hukum tertinggi,” jelas Kapolres.
Sanksi tegas bukan saja akan diberlakukan pada masyarakat yang duduk di Cafe, Warung Kopi, atau Tempat Hiburan saja tapi juga bagi masyarakat yang tetap ngotot menggelar acara pesta nikah, selamatan dan lainnya.
“Jika tetap ingin menggelar acara kawinan dan sebagainya diminta untuk melapor dan mengikuti protap, jika tidak bisa lebih baik ditunda dulu,” ujar Kapolres lagi.
Kapolres juga menyarankan kepada Pemerintah Daerah untuk mengantisipasi hal yang tidak diinginkan segera mengeluarkan surat edaran untuk menutup cafe dan tempat hiburan serta warnet yang berpotensi menjadi tempat penularan Covid-19.
Sekedar informasi, seperti laporan yang diterima oleh Wakil Bupati Meranti, Drs H Said Hasyim, saat ini setidaknya ada seribuan orang warga Meranti dari Malaysia dan Singapura masuk Selatpanjang.
Meskipun mereka sudah menjalani pemeriksaan Thermal Scaner namun alat ini belum dapat memastikan 100 persen orang yang bersangkutan bebas Covid-19, dan masih perlu dilakukan pemantauan selama 2 pekan.
Yang menjadi masalah saat ini, banyak warga Meranti yang baru balik dari Malaysia bukanya menetap di rumah malah menggelar acara kumpul-kumpul bersama keluarga, teman serta kerabat untuk melepas rindu duduk di cafe dan tempat hiburan alhasil selama beberapa hari ini cafe di Selatpanjang penuh. (gr)