Potret24.com, RENGAT– Proyek APBD Inhu Tahun 2019, pembuatan saluran sekunder di Desa Kota Medan, Kecamatan Kelayang diduga bermasalah. Karena diduga proyek tersebut diduga kuat sarat kepentingan pribadi.
Demikian penjelasan Yuliaro Nazarra, warga Desa Kota Medan saat di temui Potret24. Com, Selasa (17/03).
Menurutnya lagi, proyek APBD Inhu TA 2019 senilai Rp190 juta diperuntukkan untuk pembuatan sekunder di Dusun IV, Desa Kota Medan tak sesuai peruntukannya. Karena proyek hanya dikerjakan sebagai pembatas kebun milik pribadi yang bersangkutan.
Rencananya, Yuliaro akan melaporkan penyalahgunaan anggaran proyek tersebut ke Inspektorat dan aparat hukum di Kabupaten Inhu
Sementara Plt Kepala Dinas PU dan Penataan Ruang Kabupaten Indragiri Hulu melalui Kasi Sumber Daya Air ( SDA ), Hairu membenarkan adanya distribusi anggaran APBD Tahun 2019 sebesar 190 juta untuk pembuatan saluran skunder di Desa Kota Medan.
Namun sesuai data di lapangan, pengerjaan proyek semata-mata untuk mengelilingi kebun pribadi yang bersangkutan.
“Tindakan itu jelas menyalahi aturan. Karena Dana APBD Inhu diperuntukkan untuk kepentingan pribadi,” katanya lagi. Saat dikonfirmasi, Kepala Desa Kota Medan, Rudini tidak bersedia untuk menjawab meski Potret24. Com berkali kali meminta konfirmasi. (fras)