Advertorial PemKab Inhil

Transfer DBH Sebesar Rp77,59 M ke Inhil Kembali Ditunda

97
×

Transfer DBH Sebesar Rp77,59 M ke Inhil Kembali Ditunda

Sebarkan artikel ini

Potret24.com, Indragiri Hilir- Transfer Dana Bagi Hasil (DBH) sebesar Rp77,59 miliar kembali ditunda. Akibatnya, pemerintah Kabupaten (Pemkab) Indragiri Hilir tidak dapat melunasi pembayaran pekerjaan kepada pihak rekanan yang tertunda sejak 2019 lalu.

Bupati Inhil, H Muhammad Wardan didampingi Wakil Bupati, Syamsuddin Uti setelah melakukan Video Conference dengan Kementerian Keuangan RI melalui Direktorat Jenderal Perimbangan Keuangan (DJPK), Kamis (19/3/2020) dikediaman dinasnya mengungkapkan bahwa pembayaran DBH yang dijanjikan
Maret ini akan kembali tertunda.

Hal itu disebabkan karena kondisi saat ini, dimana Pemerintah fokus terhadap penangan virus corona.

“Seperti yang disampaikan Pejabat Direktorat Jenderal Perimbangan Keuangan
(DJPK), mengingat bangsa Indonesia saat sedang bencana diluar dugaan dan
nalar kita yaitu penyebaran virus covid-19, sehingga dana yang tersedia dialihkan untuk mengatasi penyebaran Virus Covid-19 ini
Sehingga transfer dana ke daerah mengalami penundaan kembali”, jelas
Bupati lagi.

Dijelaskannya, pihaknya juga tidak mengetahui kapan kepastian transfer DBH dilakukan Pemerintah Pusat.

“Pihak dari DJPK uga tidak dapat memberikan jawaban yang pasti akan
ditrasfer, hanya saja diharapkan mudah-mudahan bulan April hal ini sudah
terealisasi”, lanjut Bupati.

Permasalahan yang dihadapi para rekanan ini, dikatakan Bupati dapat juga ia
rasakan.

“Kita juga tidak memiliki daya upaya, tetapi kita tetap mencarikan solusinya agar ini tidak menjadi permasalahan”, tukas HM Wardan. (adv)