Potret Hukrim

Tiga Pengedar Uang Palsu Dibekuk Polisi

53
×

Tiga Pengedar Uang Palsu Dibekuk Polisi

Sebarkan artikel ini
Tiga Pengedar Uang Palsu Dibekuk Polisi

Potret24.com, Pekanbaru– Tiga pelaku pengedaran uang palsu masing-masing Fahmi Aulia (39), Eri Satria (34) dan Yan Fahmi (38) ditangkap jajaran Polsek Bukit Raya. Ketiganya hanya bisa tertunduk malu saat digiring ke sel umtuk selanjutnya mempertanggungjawabkan perbuatan mereka.

“Dari satu tersangka itulah, kita kemudian lanjutkan pengembangan dan berhasil menangkap dua tersangka lagi, Fahmi Aulia dan Eri Satria,” ujarnya ketika memimpin ekspose tesangka dan barang bukti, Jumat (13/03).
Tersangka Fahmi dan Eri sendiri, sambungnya, ditangkap bedasarkan pengakuan tersangka Yan Fahmi. Dimana seluruh barang bukti upal tersebut didapatkan tersangka Yan Fahmi dari tersangka Fahmi di Jalan Purnama, Komplek Perumahan Purnama, Kecamatan Siak Hulu, Kabupaten Kampar. Dari informasi itulah, petugas lalu melakukan pengembangan penyelidikan hingga akhirnya pada Senin (09/03/20) lalu, petugas pun sukses menciduk dua tersangka lagi, Fahmi Aulia dan Eri Satria di komplek perumahan tersebut.

Selain menangkap keduanya, petugas pun turut mengamankan barang bukti tambahan berupa uang palsu pecahan Rp 100ribu sebanyak 20 lembar dan uang palsu pecahan Rp50 ribu sebanyak 5 lembar serta satu set peralatan alat yang digunakan untuk membuat atau mencetak uang palsu tersebut.

“Ketiga tersangka kita jerat dengan Pasal 245 KUHP dengan ancaman hukuman di atas 4 tahun kurungan (penjara),” tutupnya.(gas)