Advertorial PemKab Inhil

Tak Kunjung Dikembalikan, Pemkab Inhil Gandeng Kejaksaan Tarik 12 Mobnas

6
×

Tak Kunjung Dikembalikan, Pemkab Inhil Gandeng Kejaksaan Tarik 12 Mobnas

Sebarkan artikel ini

Potret24.com, Indragiri Hilir- Pemerintah Kabupaten Indragiri Hilir, Riau bekerjasama dengan Kejaksaan Negeri Tembilahan melakukan penandatangan surat penerimaan aset, Selasa (10/03/2020).

Penandatangan itu dilakukan untuk menarik aset-aset milik Pemkab Inhil yang hingga kini tak kunjung dikembalikan.

Bupati Indragiri Hilir HM Wardan mengatakan, selain mobil dinas (Mobnas), terdapat tanah dan beberapa aset lainnya yang menjadi catatan BPK Riau.

“Ini salah satu PR yang harus saya selesaikan, karena sesuai dengan catatan BPK. Hingga hari ini kami bekerjasama dengan pihak Kejari untuk melakukan penertiban aset daerah,” tegas Bupati.

Sebagai kepala daerah, Wardan mengaku sudah berkali-kali menegaskan kepada para pihak-pihak tersebut melalui surat untuk segera mengembalikan aset milik negara.

Meski begitu, namun penegasan itu terkesan tidak pernah diindahkan, sehingga Pemkab membuat kerja sama dengan pihak Kejaksaan Negeri (Kejari) Tembilahan.

Sementara itu, Kajari Inhil Susilo mengingatkan kepada pihak yang menguasi mobil-mobil tesebut bersikap koperaktif dan secara suka rela melunasi biaya lelang atau mengembalikan mobil tersebut kepada pemerintah daerah.

“Hari ini ada empat mobil yang baru kami terima. Sisanya ada 12 lagi yang belum. Ini yang kami tunggu,” kata Kajari Inhil”, Susilo.

Jika batas waktu yang sudah diberikan pihak Kejaksaan Negeri Inhil tidak dipenuhi, maka lanjut Kajari pihaknya akan melakukan tindakan sesuai dengan hukum dan ketentuan yang berlaku.

“Silahkan kembalikan sendiri, baik kepada kami atau langsung ke Pemkab Inhil,” paparnya. (adv)