Potret24.com, Indragiri Hulu- Sepandai tupai melompot pasti akan jatuh juga. Mungkin pepatah itu patut ditujukan kepada US alias UU ( 45), warga Dus" />
Indragiri Hulu

Polres Inhu Ringkus Warga Dusun Tua Pelang

3
×

Polres Inhu Ringkus Warga Dusun Tua Pelang

Sebarkan artikel ini

Potret24.com, Indragiri Hulu- Sepandai tupai melompot pasti akan jatuh juga.

Mungkin pepatah itu patut ditujukan kepada US alias UU ( 45), warga Dusun Tua Pelang, Kecamatan Kelayang.

Bagaimana tidak, lelaki yang mendekati paruh baya ini diketahui pandai menyimban narkoba jenis sabu akhirnya berhasil diungkap dan diringkus oleh jajaran Mapolres Indragiri Hulu.

Kapolres Indragiri Hulu AKBP Efrizal S.IK melaui paur humas Aipda Misran membenarkan penangkapan tersebut.

Dia menyatakan, penangkapan tersangka US alias UU (45) dilakukan di daerah Desa Dusun Tua Pelang, Minggu (22/03/2020).

“Saat ini pelaku sudah dimankan petugas,” katanya.

Dijelaskan Misran, penangkapan dilakukan berawal dari laporan masyarakat terkait maraknya transaksi barang haram di wilayah tersebut.

Dibawah perintah Kasat reserse Narkoba AKP Jalifer Lumban toruan S.AP, KBO Satuan reserse Narkoba IPTU Agi Vidat Ketaren S.Sos dan Kanit Narkoba IPDA Doni Fitria beserta team melakukan penyelidikan. Hasil penyelidikan dinyatakan informasi masyarakat tersebut benar.

Polisi lalu melakukan penggerebekan terhadap pelaku. Saat digeledah, ditemukan 21 paket diduga sabu. Dari tangan pelaku, petugas berhasil mengamankan sejumlah barang bukti lainnya. Diantaranya, 1 unit Hp Nokia, 1 pack plastic pembungkus dan uang tunai sebesar Rp.2.835.000, yang diduga hasil penjualan barang haram sabu.

“Hasil penangkapan ditemukan ada barang bukti di Tempat Kejadian Perkara (TKP).

Saat ini tersangka sudah digelandang ke Mapolres Indragiri Hulu. Guna pemeriksaan selanjutnya, pelaku sementara ini dititipkan dibalik jeruji. (frasetia)