Indragiri Hulu, ( potret24.com ) – Dua pengedar narkotika jenis sabu, berhasil di amankan Polres Inhu melalui Tim Kasat Narkoba. Penangkapan dilakukan sekitar pukul 17.30 WIB Senin lalu.
Kedua pelaku tersebut, JE alias Apen bin Tam kelahiran 21 Januari 1984 dan SPR alias Sap Bin Ali asal warga RT 06 / RW 02 Seberida kelahiran 17 September 1994. Demikian Kapolres Indragiri Hulu AKBP Efrizal SIK melalui Paur Humas, Misran pada awak media Kamis, (5/3).
Dijelaskannya lagi, tempat kejadian perkara ( TKP ) di Desa Seberida, Dusun Tali Kawat Kecamatan Batang Gansal. Sementara kronologis penangkapan dilakukan anggota Satres Narkoba Polres Inhu, setelah mendapat informasi dari masyarakat sekitar 25 Feburari 2020 lalu, sering terjadi transaksi narkoba di daerah Siambul.
Atas informasi tersebut, Kasat Reskrim Narkoba AKP Nalifer L.Toruan memerintahkan KBO Sat Res Narkoba Iptu Agi Vidata Keteren SSos dan Kanit Sat Res Narkoba Ipda Donny Fitria melakukan penyelidikan. Dan tak berapa lama kemudian Senin lalu sekitar pukul 17.30 WIB, Tim berhasil melakukan penangkapan di TKP. Selain itu ikut diamankan dua bungkus plastik yang diduga narkotika jenis sabu seberay 0,49 gram, satu unit hp Xiomi warna biru, 1 pak plastik pembungkus shabu-shabu, 1 unit ranmor roda dua merk Suzuki Satria FU dan uang tunai senilai Rp 825.000.
Tindakan aparat kepolisian selain mengamankan kedua pelaku juga menyita seluruh barang bukti temuan di lapangan. (fras).