Potret24.com, Pekanbaru- Pemerintah Provinsi Riau memperpanjang masa pekerjaan kedinasan di rumah/tempat tinggal (Work From Home).
Hal itu dilakukan menindaklanjuti Surat Edaran (SE) Menteri Pendayagunaan Aparatur Sipil Negara dan Reformasi Birokrasi (MenPAN RB) tentang pelaksanaan kedinasan di rumah/tempat tinggal.
Demikian diungkapkan Kepala Dinas Komunikasi, Informatika, dan Statistik (Diskominfotik) Provinsi Riau Chairul Riski, Selasa (31/03/2020).
“Sehingga pemerintah Provinsi (Pemprov) Riau mengeluarkan Surat Edaran Nomor: 93/SE/2020, diteken Sekretaris Daerah Yan Prana,” katanya.
Perpanjangan kerja kedinasan di rumah/tempat tinggal berlaku awal bulan Maret 2020. Para PNS dan Non PNS dinyatakan bekerja kedinasan hanya di rumah/tempat tinggal higga 21 April mendatang.
“Sampai dengan 21 April 2020,” ungkapnya.
Sebelumnya, Gubernur Riau Syamsuar mengeluarkan Surat Edaran (SE) Nomor: 85/SE/2020, tentang pelaksanaan sistem Kerja Pegawai Negeri Sipil (PNS) dan Non PNS dalam rangka pencegahan penyebaran Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) di lingkungan Pemprov Riau. Penerbitan surat itu muncul ditengah mewabahnya covid-19di Provinsi Riau.
Kendati begitu, namun hingga kini wabah covid-19 tak kunjung berakhir. Beruntung MenPAN RB melayangkan surat edaran (SE) tentang pelaksanaan kedinasan di rumah/tempat tinggal. Lewat surat itu, sehingga pemerintah Provinsi Riau meneruskannya kepada OPD lainnya.
“Surat Edaran yang ditandatangani Sekretaris Daerah Provinsi Riau Yan Prana Jaya ini ditujukan Kepada Sekretaris DPRD Provinsi Riau, Inspektur/Kepala Dinas/Badan di lingkungan Pemprov Riau, Direktur RSUD Arifin Ahmad Provinsi Riau, Direktur Rumah Sakit Jiwa Tampan Provinsi Riau, Direktur RSUD Petala Bumi Provinsi Riau, Kepala Satpol PP Provinsi Riau, Kepala Biro di lingkungan Sekretariat Daerah Provinsi Riau,” cetusnya. (adv)












