Potret24.com, Pekanbaru– Pemprov Riau mulai menerapkan kebijakan bekerja dari rumah atau work from home untuk Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan kerjanya dengan syarat dan ketentuan berlaku. Kebijakan ini diambil untuk meminimalisir penyebaran dan pencegahan virus corona atau Covid-19.
Yang mana, ASN yang diizinkan bekerja di rumah adalah mereka yang berada di bagian non teknis dan mereka yang rentan terhadap penyebaran virus corona. Diantaranya, pegawai yang berumur di atas 50 tahun, ibu hamil termasuk ibu-ibu menyusui.
“Terhitung hari ini, sudah mulai berlaku,” kata Asisten III Setdaprov Riau, Syahrial Abdi di Pekanbaru, Rabu (18/3/2020).
Namun, menurut Syahrial kebijakan ini tak berlaku untuk ASN di tempat-tempat pelayanan publik termasuk pejabat eselon III dan II. Pembatasan kerja di ruang terbuka untuk ASN ini, berlaku hingga 14 hari kedepan. Namun, meski sebagian ASN dipersilakan bekerja di rumah, ASN tetap diberi tanggung jawab dengan tupoksi masing-masing melaporkan setiap pekerjaannya melalui internet.
“Meski masih terbatas perangkat IT dalam mendukung tugas tersebut, tapi setidaknya masing-masing Kepala OPD, dapat memastikan pegawai yang bekerja di rumah bisa tetap menghasilkan sesuatu, dan hasilnya di upload di IT,” jelas Syahrial. (gr)