Potret24.com, BANGKINANG – Seorang pengedar Narkotika jenis Sabu diamankan Tim Reserse Opsnal Polsek Tambang, Kamis (19/03/2020) lalu.
Pelaku SU alias H (33) warga Jalan Punai, Kelurahan Tangkerang Selatan, Kecamatan Bukit Raya ini ditangkap di Perumahan Gen De Green di wilayah Desa Rimbo Panjang.
Bersama tersangka ikut diamankan barang bukti 13 paket narkotika jenis shabu seberat 3,12 gram, sebuah timbangan elektrik, sepotong kaca pirex dan beberapa barang bukti lainnya terkait kasus ini.
Pengungkapan kasus ini berawal pada Kamis siang (19/3/2020). Saat itu jajaran Polsek Tambang mendapat informasi dari masyarakat terkait peredaran narkoba di lokasi Perumahan Gen de Green Dusun III di Desa Rimbo Panjang.
Untuk menindaklanjuti informasi tersebut, Kapolsek Tambang Iptu Jurfredi SH memerintahkan Bhabinkamtibmas Desa Rimbo Panjang bersama Tim Opsnal Polsek Tambang melakukan penyelidikan, Tim akhirnya mendapati tersangka SU di salah satu rumah di komplek perumahan Gen De Gren Dusun III Desa Rimbo Panjang tersebut.
Selanjutnya dilakukan pengeledahan sehingga ditemukan barang bukti berupa 13 paket narkotika jenis shabu, sebuah timbangan elektrik dan sejumlah barang bukti lainnya. (Umar)