Potret24.com, Pekanbaru– Syarifudin alias Arif Subayang, mantan anggota DPRD Kampar menangis usai usai dijatuhi hakim vonis hukuman selama 4 tahun penjara.
Kendati hukuman tersebut telah diringankan hakim dari tuntutan jaksa. Arif merasa sedih, mengingat tak ada satupun pihak keluarganya yang datang mengunjungi proses sidang terakhirnya.
“Saya sedih karena tidak ada keluarga yang datang,” ucapnya usai sidang di PN Pekanbaru, Kamis (19/3/20).
Berdasarkan amar putusan majelis hakim tipikor PN Pekanbaru. Arif dinyatakan terbukti secara sah melakukan tindak pidana korupsi pada kegiatan pembersihan Danau Gema, di Kecamatan Kampar Kiri Hulu, Kabupaten Kampar.
Atas perbuatannya itu, majelis hakim yang diketuai Mahyudin SH menghukum terdakwa dengan pidana penjara selama 4 tahun denda Rp 50 juta subsider 1 bulan. Terdakwa juga diwajibkan mengembalikan kerugian negara sebesar Rp 261 juta atau dapat diganti dengan (subsider) selama 1 tahun penjara.
“Perbuatan terdakwa terbukti secara sah melanggar Pasal 2 Jo Pasal 18 Undang Undang Nomor 31 tahun 1999 tentang Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 20 tahun 2001 tentang perubahan atas Undang Undang Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemerantasan Tindak Pidana Korupsi,” jelas Mahyudin.
Sebelumnya, mantan anggota DPRD Kampar periode 2014- 2019 itu dituntut jaksa dengan hukuman pidana penjara selama 5 tahun 6 bulan, denda Rp 200 juta subsideir 3 bulan.
Selain tuntutan hukuman, Syarifudin juga diwajibkan mengembalikan kerugian negara sebesar Rp 261 juta atau dapat diganti (subsider) dengan kurungan badan selama 2 tahun 9 bulan. (ger)