Potret24.com, Pekanbaru– Kejaksaan Negeri (Kejari) Pekanbaru yang menyidangkan perkara penggelapan dalam jabatan dengan terdakwa Benny Lubis, tak menerima atas vonis bebas yang dijatuhkan majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Pekanbaru.
Alih alih, pihak kejaksaan selaku jaksa penuntut menyatakan kasasi mengingat dakwaan dan tuntutan mereka gugur di pengadilan.
Kepala Kejari Pekanbaru, Andi Suharlis SH melalui Kasi Pidum, Robi Harianto SH mengatakan, jika pihaknya sudah melayangkan pernyataan kasasi ke pengadilan.
Menurut Robi, semua dakwaan serta pasal yang menjerat terdakwa diyakini sudah benar. Sehingga tuntutan hukuman terdakwa pun sudah tepat dengan pidana penjara selama 3 tahun 6 bulan.
“Dakwaan kita berdasarkan proses penyidikan sudah benar, dan diyakini adanya perbuatan melawan hukum oleh terdakwa. Namun, tidak sependapatnya dakwan dan tuntutan kita dengan pertimbangan putusan majelis hakim ini, kita mengajukan upaya kasasi,” terangnya melalui via telepon, Kamis (19/3/20) malam.
Sebelumnya, Benny Lubis, mantan General Manager (GM) MP Club dan Queen Club, tempat hiburan malam di Kota Pekanbaru divonis bebas oleh majelis hakim PN Pekanbaru.
Berdasarkan amar putusan majelis hakim yang diketuai Sorta Ria Neva SH, pada sidang putusan tersebut. Benni Lubis tak terbukti sah melakukan perbuatan seperti yang didakwakan jaksa penuntut.
“Membebaskan terdakwa dari dakwaan jaksa, dan meminta jaksa penuntut untuk mengeluarkan terdakwa dari tahanan,” tegas Sorta pada persidangan Kamis sore.
Seperti diketahui, Benny Lubis didakwa melakukan penggelapan dan penipuan ditempatnya bekerja ( MP Club dan Queen Club). Penyimpangan yang dilakukan terdakwa itu terhitung sejak tahun 2012 lalu saat dirinya memimpin operasional dua tempat hiburan tersebut.
Perbuatan terdakwa itu diketahui setelah dirinya tidak lagi bekerja di dua tempat hiburan malam tersebut. Karena curiga, pihak manajemen dua tempat hiburan malam itu kemudian melakukan audit keuangan. Dan dari hasil audit ditemukan adanya dugaan penyimpangan yang dilakukan terdakwa sebesar Rp 6.182.400.000, dan kemudian dilaporkan ke polisi.
Adapun dana yang digelapkan tersebut diantaranya penggelapan biaya rekaman DJ, biaya request display picture, dana pembelian lampu LED untuk renovasi, dan dana pengamanan dan pengawalan artis iven. (gr)