Potret Hukrim

Kasus Pemerasan dan Gratifikasi SKGR, Lurah Pangkalan Kerinci Timur Dijebloskan ke Rutan

7
×

Kasus Pemerasan dan Gratifikasi SKGR, Lurah Pangkalan Kerinci Timur Dijebloskan ke Rutan

Sebarkan artikel ini

Potret24.com, Pelalawan- Lurah Pangkalan Kerinci Timur, Edi Arifin menginap di Rutan Sialang Bungkuk terhitung dari hari Selasa (17/03/2020) malam.

Penahanan terhadap eks Kasi Pemerintahan Kecamatan Pelalawan ini dilakukan setelah penyidik Polres Pelalawan melimpahkan berkas dan oleh penyidik Polres Pelalawan.

Lurah Pangkalan Kerinci Timur ini sebelumnya tidak ditahan penyidik Polres Pelalawan, lantaran dianggap kooperatif dan berjanji tidak akan menghilangkan barang bukti serta tidak melarikan diri.

Tersangka dilimpahkan penyidik dalam proses tahap ll atau P21 dalam perkara kasus korupsi dugaan tindak pidana pemerasan dalam jabatan dan gratifikasi pengurusan Surat Keterangan Ganti Rugi (SKGR).

“Pihak polres sudah menyerahkan tersangka beserta barang, tapi untuk menjamin kelancaran dari pemeriksaan lanjutan dan persidangan tersangka langsung ditahan,” ujar Kasie Pidsus Kejari Pelalawan Andre Antonius kepada katakabar.com di Pangkalan Kerinci, Selasa (17/03/2020).

Masih Andre, Edi Arifin disangkakan melakukan perbuatan tindak pidana korupsi sebagaimana diatur dalam pasal 12 huruf (e) jo Pasal 11 UU Tipikor jo Pasal 55 Ayat (1) KUHP.

“Saat ini tersangka ditahan di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Sialang Bungkuk, Pekanbaru, selama 20 Hari terhitung sejak Tanggal 17 hingga 5 Maret 2020 nanti,” jelasnya.

Dalam waktu itu, pihaknya bakal menuntaskan pemberkasan sebelum masa penahanan berakhir, agar segera dilimpahkan ke Pengadilan Negeri (PN) Tipikor Pekanbaru. Kejari Pelalawan sudah menunjuk Tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) untuk melakukan penuntutan berdasarkan Undang-Undang berlaku.

“Kajari sudah menunjuk 8 orang JPU untuk mengikuti persidangan bakal digelar nantinya.”

Sebelum tersangka dibawa menuju Rutan Sialang Bungkuk Pekanbaru, Edi Arifin diperiksa kesehatan oleh Tim dokter dari RSUD Selasih yang disiapkan.

“Kesehatan tersangka cukup baik,  segera dieksekusi ke Rutan Sialang Bungkuk,” tukasnya.

Mantan Kasi Pemerintahan Kecamatan Pelalawan ini tersandung dalam kasus ikut serta bersama-sama dengan Kepala Desa Sering, M Yunus sudah diputus lebih dulu di PN Tipikor Pekanbaru.

Terdakwa disangkakan melakukan tindak pidana pemerasan dalam jabatan dan gratifikasi pengurusan Surat Keterangan Ganti Rugi (SKGR). (gr)