Potret24.com, JAKARTA- Presiden Joko Widodo (Jokowi) menyatakan saat ini pembatasan sosial skala besar (PSSB) terkait wabah virus corona COVID-19 perlu diterapkan. Maka kebijakan darurat sipil perlu dijalankan. Bagaimana konsekuensi serta pertimbangannya?
“Masalah darurat sipil, apa konsekuensinya, bagaimana aturannya dan pertimbangan? Jadi sudah dilakukan social distancing tadi. Aturan ini sedang dibahas, tentu pakar pakar di bidang hukum akan berada pada garis terdepan untuk bisa menghasilkan sebuah konsep yang mana kita bisa mengurangi risiko yang besar dan kita bisa meningkatkan kesadaran masyarakat,” ujar Ketua Gugus Tugas Percepatan Penanganan COVID-19 Doni Monardo dalam konferensi pers, Senin (30/3/2020).
Doni mengatakan, penegakkan hukum bukan tindakan terbaik mengenai darurat sipil. Untuk situasi ini, Doni berbicara perlunya disiplin dari masyarakat.
“Penegakkan hukum bukanlah yang terbaik, tetapi apabila harus dilakukan, tentu memenuhi beberpa faktor. Sekali lagi dalam menghadapi hal ini bagaimana kesadaran kolektif, yang diperlukan sekarang adalah disiplin dan disiplin. Tanpa disiplin pribadi mungkin kita akan kewalahan. Sekali lagi peningkatan disiplin ini penting. Mungkin bisa diimbangi penegakkan hukum bagi mereka yang tidak disiplin,” ujar Doni yang juga menjabat sebagai Kepala Badan Nasioal Penanggulangan Bencana (BNPB).
Sebelumnya, dalam rapat terbatas terkait penanganan virus corona, Jokowi mengatakan kebijakan PSSB perlu didampingi kebijakan darurat sipil. Jokowi juga memerintahkan jajarannya untuk menerapkan pembatasan sosial berskala besar.
“Saya minta kebijakan pembatasan sosial berskala besar, physical distancing dilakukan lebih tegas, disiplin, dan lebih efektif lagi, sehingga tadi juga sudah saya sampaikan bahwa perlu didampingi adanya kebijakan darurat sipil,” kata Jokowi.
Darurat sipil diatur dalam Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) Nomor 23 Tahun 1959 tentang Keadaan Bahaya. Perppu tersebut mencabut Undang-Undang Nomor 74 Tahun 1957. Perppu ini ditandatangani oleh Presiden Sukarno pada 16 Desember 1959.
Dalam Perppu tersebut dijelaskan ‘keadaan darurat sipil’ adalah keadaan bahaya yang ditetapkan oleh Presiden/Panglima Tertinggi Angkatan Perang untuk seluruh atau sebagian wilayah negara. (dtk)












