Potret24.com, Bengkalis– Setelah tertunda hampir satu bulan, empat terdakwa yakni tiga warga Palembang, Sumatera Selatan (Sumsel) dan satu terdakwa asal Jambi terkait kasus tindak pidana penyalahgunaan narkotika jenis sabu-sabu seberat 43 kilogram (kg) dituntut hukuman mati. Tuntutan tersebut dibacakan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri (Kejari) Bengkalis. Mereka dituntut dengan hukuman pidana mati.
Keempat terdakwa ini masing-masing, Muhammad Rasyid (38), berdomisili di Sungai Lilin, Kecamatan Sungai Lilin, Kabupaten Musi Banyuasin, Sumsel, lalu Hendri Hermansyah (41), beralamat Jalan Merak, Kelurahan Kenali Besar, Kecamatan Alam Barajo, Kota Jambi, Provinsi Jambi. Keduanya dalam berkas dakwaan yang sama.
Selanjutnya terdakwa Ridwan alias Pak Ci (40), berdomisili di Dusun II Desa Sri Tiga, Kecamatan Sumbar Marga Telang, Kabupaten Musi Banyuasin, Sumsel dan Abdul Kholid alias Alip (40), warga Kelurahan Sumber Rezeki, Kecamatan Banyuasin, Kabupaten Banyuasin.
Pembacaan tuntutan oleh Eriza Susila, S.H, JPU Kejari Bengkalis di hadapan Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Bengkalis diketuai, Hendah Karmila Devi, S.H, M.H, Selasa (17/3/20). Keempat terdakwa didampingi Penasehat Hukum (PH), Fahrizal, S.H.
“Kami meminta kepada majelis hakim untuk menghukum keempat terdakwa dituntut pidana mati. Karena terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana dan pemuafakatan jahat,” ungkap Kepala Seksi (Kasi) Pidana Umum Pidum) Kejari Bengkalis, Iwan Roy Charles, S.H, M.H seperti disampaikan JPU, Eriza Susila, Selasa (17/3/20) malam.
Dengan dibacakannya tuntutannya tersebut, para terdakwa akan menyampaikan nota pembelaan atau pledoi yang akan diajukan di agenda sidang, Rabu (18/3/20) hari ini.
Para terdakwa diyakini sebagai jaringan internasional ini, harus mempertanggungjawabkan perbuatannya setelah barang haram edar puluhan kilo itu diungkap oleh Tim Mabes Polri dan meringkus empat tersangka di Desa Dompas, Kecamatan Bukit Batu, Kabupaten Bengkalis, 21 Juli 2019 silam.
Mereka diamankan petugas dari dua unit minibus yang berbeda saat akan membawa barang itu ke luar dari Kabupaten Bengkalis. (gr)