Potret24.com, Indragiri Hulu- Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Inhu berencana melakukan Sidak ke PT Wahana Mandiri Indonesia ( WMI ). Hal ini terkait masalah perizinan yang selalu dipersoalkan warga setempat.
“Minggu depan kita sidak PT WMI,” tegas Kadis Lingkungan Hidup Kabupaten Inhu, Ir Selamat MM, Minggu (15/03/2020).
Menurutnya lagi, sesuai UU no 32 tahun 2009 pasal 1 ayat (2), bahwa setiap perusahaan harus memiliki upaya sistematis dan terpadu untuk melestarikan fungsi lingkungan hidup dan mencegah terjadinya pencemaran. Hal ini juga meliputi perencanaan, pemanfaatan, pengendalian, pemeliharaan, pengawasan dan penegakan hukum.
Kemudian sesuai pasal 109, lanjutnya, bagi setiap orang yang melakukan usaha dan/atau kegiatan tanpa memiliki izin lingkungan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 36 ayat (1), bisa diberlakukan dipidana dan penghentian aktifitas mereka.
” Saya heran, kok mereka bisa melakukan praktek usaha perkebunan yang luasannya mencapai seribu hektar,” katanya lagi.
Selain itu tambahnya lagi, tananam yang dimiliki sebagian besar replanting.
“Informasinya, izin ini yang tidak perusahaan tersebut miliki,” katanya lagi.
Sebelumnya pimpinan tertinggi managemen PT WMI, Ir Andan tidak banyak komentar dengan dalih telah memiliki Surat Hak Milik ( SHM ) yang didapat dari masyarakat.
Segera tindak
Sementara itu, Wakil Ketua DPRD Kabupaten Indragiri Hulu, H Suwardi Ritonga SE meminta instansi terkait tidak melakukan pembiaran.
Pihaknya meminta agar diberikan sanksi tegas bagi perusahaan tanpa memiliki Izin Lingkungan atau IUP.
Ditambahkannya lagi, sesuai UU No.39 Tahun 2014 Tentang Perkebunan ditegaskan dalam pasal 47, setiap perusahaan perkebunan yang melakukan usaha budi daya tanaman perkebunan dengan luasan skala tertentu wajib memiliki izin Usaha Perkebunan. Sanksi bagi yang kedapatan melanggar yaitu pidana. (frasetia)