Potret24.com, JAKARTA – DPR RI memutuskan tetap menggelar rapat paripurna pembukaan masa persidangan III, Senin (30/03/2020) meskipun virus Corona (COVID-19) sedang mewabah di Indonesia. Untuk mencegah penyebaran virus Corona saat rapat paripurna, DPR menetapkan sejumlah protokol pelaksanaan.
Berdasarkan surat Sekretariat Jenderal dan Badan Keahlian DPR nomor SJ/04594/SETJEN DAN BK DPRRI/SP.06/03/2020 yang diterbitkan pada 27 Maret 2020, terdapat 9 poin tata cara pelaksanaan rapat paripurna DPR esok hari. Mulai dari akses masuk hingga posisi duduk anggota dalam ruang rapat diatur.
Baca juga:
DPR Tetap Gelar Rapat Usai Buka Masa Sidang, Jumlah Peserta Dibatasi
Berikut ini 9 poin tata cara pelaksanaan rapat paripurna DPR yang digelar besok, Senin (30/3/3030), pukul 14.00 WIB:
a. Akses masuk menuju ruang rapat paripurna hanya melalui pintu depan Kantor Pos DPR RI.
b. Yang dapat masuk ke dalam Gedung Nusantara hanya anggota DPR dan petugas persidangan, serta wajib menggunakan pin bagi anggota DPR dan id card bagi petugas persidangan.
c. Sebelum masuk lobi Gedung Nusantara, bagi para anggota DPR dan petugas persidangan, dilaksanakan prosedur tetap Waspada COVID-19, yaitu pengecekan suhu tubuh, melewati bilik disinfektan, penyemprotan alas kaki, cuci tangan dengan sabun/hand sanitizer, dan menggunakan masker bagi yang merasa kondisinya kurang sehat.
d. Pengisian daftar hadir anggota dilaksanakan di lobi Gedung Nusantara di lantai dasar, dengan pengaturan sebagai berikut:
– Pimpinan DPR (minimal dihadiri oleh 3 orang)
– Anggota yang mewakili fraksi 1 orang
– Anggota yang mewakili Komisi dan AKD 1 orang
e. Posisi duduk anggota DPR di dalam ruang sidang akan diatur secara berjarak antara satu anggota dengan anggota lainnya
f. Anggota yang tidak hadir secara fisik dalam rapat bisa mengikuti jalannya rapat melalui live streaming TV Parlemen dan virtual melalui aplikasi Zoom Room Meeting. Adapun kode ID joint meeting dan password akan diberikan kepada anggota pada hari Senin, 30 Maret 2020, melalui fraksi-fraksi.
g. Tenaga ahli (anggota, fraksi, dan MKD) dan staf administrasi anggota dan pengunjung lain tidak diperkenankan masuk ke area Gedung Nusantara.
h. Wartawan yang akan meliput, masuk melalui tangga depan Bank Mandiri langsung menuju balkon/boks wartawan di lantai 2 Gedung Nusantara (dengan tetap melalui prosedur Waspada COVID-19), maksimal 10 orang.
i. Perangkat penunjang seperti pengemudi dan aspri anggota, tidak diperkenankan masuk ke gedung DPR, berkumpul/berkerumun di luar gedung, dan di area parkir. Parkir mobil di halaman terbuka dan akan diatur berjarak.
Sebelumnya, DPR RI memutuskan tetap menggelar rapat paripurna pembukaan masa persidangan III pekan depan. Ketua DPR Puan Maharani menyebut rapat paripurna pembukaan masa sidang ke-3 tetap digelar agar DPR tetap bisa menjalankan fungsi dan tugasnya.
Keputusan mengadakan rapat paripurna ditetapkan dalam rapat konsultasi pengganti Badan Musyawarah (Bamus) DPR pada Jumat (27/3/2020). Puan Maharani memimpin rapat secara fisik didampingi dua Wakil Ketua DPR, Aziz Syamsuddin dan Rachmad Gobel. Wakil Ketua DPR lainnya, Sufmi Dasco Ahmad dan Muhaimin Iskandar, mengikuti rapat melalui telekonferensi.
“Karena itu masa reses yang kemarin diperpanjang harus diakhiri, lalu dilakukan rapat paripurna untuk membuka masa persidangan berikutnya. Sebab jika masa sidang tidak segera dibuka, maka tugas-tugas DPR akan terbengkalai, baik tugas pengawasan, penganggaran, dan legislasi,” tutur Puan usai rapat. (gr)