Potret Hukrim

Cabuli Anak Dibawah Umur, Warga Bangka Tengah Diringkus Polisi

68
×

Cabuli Anak Dibawah Umur, Warga Bangka Tengah Diringkus Polisi

Sebarkan artikel ini

Potret24.com, Bangka Tengah- Kasus pencabulan anak dibawah umur terjadi kembali.

Korban berinisial Mawar (14).

Pelakunya berinisial MR (20), warga Kecamatan Sungaiselan, Kabupaten Bangka Tengah.

Kabag OPS Polres Pangkalpinang Kompol Jadiman Sihotang mengatakan, perbuatan bejat dialami anak dibawah umur itu terjadi pada 24 Januari 2020 lalu, sekira pukul 20.00 WIB.

“Laporan Ayah korban berinisial DE terjadi pada 24 Januari 2020 sekira pukul 20.00 WIB,” katanya.

Dijelaskannya, terungkapnya kasus pencabulan berawal dari laporan ayah korban. Namun laporan tersebut diterima pihaknya hampir 3 bulan pasca kejadian.

Meski begitu, pihaknya tetap tancap gas melakukan pencarian terhadap pelaku. Saat ditangkap, pelaku MR (20) mengakui perbuatannya.

Kepada petugas, pelaku MR (20) menceritakan mengenal Mawar melalui media jejaring sosial, Facebook. Setelah itu, pelaku mengajak korban bertemu dan jalan-jalan dengan sepeda motor dan membawa korban ke kos-kosan.

Saat di kos-kosan, pelaku mencekoki korban dengan miras jenis arak. Beberapa menit kemudian pelaku melancarkan askinya dengan menggagahi korban.

“Korban dicekoki minuman keras jenis arak dan diajak masuk ke dalam kamar dan dipaksa membuka baju, lalu digagahi,” ungkapnya.

Pelaku sudah digelandang ke Mapolres Pangkal Pinang. Guna pemeriksaan selanjutnya, pelaku dititip di balik kerangkeng Polres Pangkal Pinang. ***(rico)